Polisi Bekuk Pelaku Perampasan di Homestay Pantai Ungapan Kabupaten Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

22 Mei 2025 23:29

Thumbnail Polisi Bekuk Pelaku Perampasan di Homestay Pantai Ungapan Kabupaten Malang
Pelaku perampasan di Homestay Pantai Ungapan Kabupaten Malang ketika diamankan Polres Malang beserta barang buktinya. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Aksi kejahatan perampasan di homestay Pantai Ungapan Kabupaten Malang berhasil diungkap Polres Malang. Seorang pelaku yang merampas ponsel penjaga homestay berhasil diamankan oleh petugasnya kepolisian.

Pelaku perampasan di Homestay Pantai Ungapan berinisial BE (43) warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sedangkan identitas korbannya penjaga homestay bernama Evi Karina (30) warga Kecamatan Wajak.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan aksi itu terjadi Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 10.50 WIB di homestay Cakrawala, Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo. Saat itu, pelaku mendatangi homestay Cakrawala dengan berpura-pura hendak membeli rokok.

“Pelaku datang ke homestay dan menanyakan rokok kepada korban. Saat diberi, pelaku justru merampas handphone korban dengan paksa dan mencengkram tangan korban cukup keras hingga terluka,” ujarnya, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

Lebih lanjut ia mengatakan, korban yang syok kemudian langsung melapor ke Polsek Gedangan. Tim Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.

Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp700 ribu, ponsel, dan pakaian yang digunakan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan, saat ini dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku sempat menjual ponsel hasil rampasan tersebut secara online dengan sistem COD kepada orang yang tidak dikenal. Dari hasil penjualan seharga Rp800 ribu, Rp700 ribu berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara Rp100 ribu sudah dipakai pelaku.

Baca Juga:
Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

"Uang tunai Rp700 ribu yang kami sita merupakan hasil dari penjualan HP korban. Selain itu, kami juga mengamankan sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," ungkapnya.

Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya menambahkan, saat ini penyidik masih memburu pihak yang menerima atau membeli ponsel curian tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah yang membeli ponsel hasil kejahatan. Kami imbau masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi online," terangnya.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Keamanan wilayah, termasuk kawasan wisata, adalah prioritas," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Angkutan Barang di Abdya Diimbau Taati Aturan Berlalu Lintas

Baca Selanjutnya

Indeks Risiko Bencana Kabupaten Bandung Capai 117,13 Poin, Penyusunan Klaster Logistik Jadi Langkah Strategis

Tags:

Pelaku Perampasan Homestay Pantai Ungapan Kabupaten Malang Polisi Polres Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

11 April 2026 01:19

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar