KETIK, MALANG – Sengketa perkara perdata atas aset senilai miliaran rupiah yang melibatkan pemilik Toko Emas Bulan Purnama Malang, Fitri Umatiyah berlanjut hingga persidangan. Diketahui, Fitri menggugat putranya,mantan menantu hingga keluarga mantan besannya terkait perkara tersebut.
Kuasa Hukum Fitri Umatiyah, Sumanto mengatakan, perkara hukum ini berawal dari keretakan keluarga sang anak dan menantunya. Sebagai informasi, anaknya yang berinisial RM menikahi seorang perempuan berinisial JP sejak 2017 lalu.
"Namun setelah delapan tahun menikah, rumah tangga anak dan menantu saya ini reta hingga perpisahan terjadi. Tetapi setelah perpisahan disepakati, ternyata harta milik klien saya tidak kunjung dikembalikan," jelasnya, Sabtu, 23 Mei 2026 malam.
Dirinya mengungkapkan, bahwa RM dan menantu serta besannya telah banyak menerima fasilitas dan bantuan dari Fitri. Mulai rumah tinggal, mobil, hingga biaya hidup ditanggung oleh pemilik usaha toko emas tersebut.
"Selain itu, klien saya juga mempercayakan anak, menantu dan keluarga besannya untuk membeli tanah di Jabung, Permata Jingga hingga bangunan di daerah Jalan Pasar Besar atau daerah Pecinan Kota Malang. Namun ternyata, aset itu tidak diatasnamakan klien saya melainkan diatasnamakan sendiri. Padahal, seluruh aset itu dibayar oleh klien saya," bebernya.
Dirinya juga menyampaikan, selama pernikahan baik menantu dan keluarga besannya yang berasal dari Blitar ini sempat dibawa ke Malang. Ketika itu, ada beberapa rumah yang ditempati seperti di kawasan River Front Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dan mess karyawan Bulan Purnama di Permata Jingga Kota Malang.
Selain itu, pihaknya juga menerima jaminan sebuah rumah di Blitar dari keluarga besannya tersebut. Diketahui, jaminan itu untuk peminjaman sejumlah uang senilai ratusan juta untuk pelunasan hutang dari masalah sebelumnya.
"Janjinya, rumah yang di Blitar itu akan dijual tetapi sampai lima tahun berlalu tidak dilakukan. Malah dijadikan rumah sewa, sementara uang untuk jaminan tidak dikembalikan," tambahnya.
Untuk mengembalikan aset yang banyak dikuasai pihak lain termasuk anak dan keluarga mantan besannya, Fitri menempuh jalur hukum. Sebelumnya, dalam rapat keluarga besar tidak menemukan solusi dari permasalahan tersebut.
"Karena dulu itu namanya besan, sudah dianggap sama klien saya seperti keluarga sendiri. Jadi ada beberapa sertifikat tanah dibeli menggunakan namanya, namun pembiayaan dan pembayaran oleh klien saya. Ini yang kemudian dipulihkan lewat gugatan tersebut," terangnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa persoalan ini tidak menyinggung pihak manapun. Kliennya hanya ingin menjaga warisan yang merupakan hasil dari usaha toko emas yang dirintis orang tuanya sejak dulu.
Ia juga menyebut, semua bukti transaksi dan pembayaran yang menguatkan bukti kepemilikan telah dikantongi. Di sisi lain, harta ini bukanlah harta gono gini yang dibagi karena perceraian anaknya, melainkan semua dibeli oleh Fitri.
Dari dua gugatan perdata yang telah diajukan terhadap empat bidang tanah dan bangunan serta objek tanah dan bangunan di Blitar, telah diputus oleh majelis hakim PN Malang pertengahan Mei 2026 dan dimenangkan oleh Fitri Umatiyah.
"Kami meminta, agar putusan ini bisa dihormati bersama dan seluruh aset dikembalikan. Setelah gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, kami berharap prosesnya bisa segera selesai," tandasnya. (*)
