Korban Pelecehan Seksual Dilaporkan Balik! Kuasa Hukum Surati Kapolresta Malang Kota, Begini Isinya

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

18 Jun 2025 16:59

Thumbnail Korban Pelecehan Seksual Dilaporkan Balik! Kuasa Hukum Surati Kapolresta Malang Kota, Begini Isinya
Kuasa Hukum QAR meminta polisi memberhentikan sementara pemanggilan QAR atas laporan balik Dokter AY untuk pencemaran nama baik. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Korban dugaan kasus pelecehan seksual, QAR telah dilaporkan balik oleh dokter AY atas pencemaran nama baik. Kuasa hukum korban, Satria Marwan meminta pihak kepolisian menghentikan sementara pemanggilan terhadap QAR.

Satria menjelaskan telah berkirim surat kepada Kapolresta Malang Kota terkait permohonan penghentian sementara tersebut. Langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap QAR selaku korban pelecehan seksual.

"Hari ini kami sudah bersurat kepada pimpinan Polresta Malang Kota, untuk kemudian menghentikan sementara panggilan ini sampai ada putusan yang inkrah," ujarnya, Rabu, 18 Juni 2025.

Terlebih hak korban juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa korban tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata apabila beritikad baik dalam memberikan laporan. 

Baca Juga:
[FOTO] Sensasi Kuliner Italia di Malang, Cicipi “Torre Del Gusto” Italian All You Can Eat Dinner di Hotel Santika Premiere

"QAR juga warga negara yang baik, tetap kooperatif, menghadiri undangan pemeriksaan tersebut. Kami tetap akan jelaskan apapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. Jelas kami menyayangkan laporan ini," lanjutnya.

Satria juga menegaskan bahwa QAR merupakan korban dari dugaan kasus pelecehan seksual. Peristiwa dan serangkaian proses hukum yang sedang berlangsung tentu membawa dampak terhadap psikis korban.

"Capek pasti pasti capek, bahwa klien kami menghadapi perkaranya sendiri yang kekerasan seksual. Itu melelahkan secara psikis maupun fisik apalagi sekarang dia harus menghadapi aduan ini. Pasti beban buat klien kami karena domisilinya juga jauh," tegasnya.

Saat ini, AY telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ia juga menyayangkan keputusan AY yang tidak mendatangi panggilan pertama saat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al Kamil

Tak hanya itu, meski sudah beralih status sebagai tersangka, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap AY.

"Tentunya polisi punya prosedur tetap untuk melakukan penahanan. Saya menyayangkan kenapa saat pemanggilan pertama sebagai tersangka, dokter AY tidak hadir. Kalau semakin lama akan makin berbelit, menandakan tidak menghormati hukum yang berjalan," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Jadi Sorotan Legislatif, Muhibpudin Minta Pemkab Abdya Tindak Tegas Galian C Ilegal

Baca Selanjutnya

Batam Dominasi Struktur Ekonomi Provinsi Kepulauan Riau, Sumbang 66 Persen Total PDRB

Tags:

Dokter AY Pelecehan Seksual oleh Dokter Kota Malang Polresta Malang Kota malang Korban Pelecehan Seksual Dokter

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

19 April 2026 11:12

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

18 April 2026 18:16

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

18 April 2026 17:12

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

18 April 2026 15:52

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

17 April 2026 20:48

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

17 April 2026 20:30

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend