Eks Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Keluarga Faradila: “Kami Sangat Puas”

23 September 2026 16:01 23 Sep 2026 16:01

Kukuh Kurniawan, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Eks Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Keluarga Faradila: “Kami Sangat Puas”

Terdakwa utama pembunuh mahasiswi UMM, Agus Muhammad Saleman (kiri, berkacamata) dan terdakwa lainnya, Suyitno saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Malang, Rabu, 23 September 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Rasa haru dan lega tak terbendung dari pihak keluarga almarhumah Faradila Amalia Najwa, usai majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa utama, Agus Muhammad Saleman pada Rabu, 23 September 2026.

Pihak keluarga menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan atas perbuatan keji yang telah merenggut nyawa mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Perwakilan keluarga korban, Agus Subianto menyatakan rasa syukur yang mendalam atas putusan maksimal yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran penegak hukum dan pihak-pihak yang telah mengawal kasus ini sejak awal.

"Alhamdulillah bersyukur sekaligus mengucapkan terima kasih. Kami sangat puas dengan putusan hukuman mati untuk terdakwa Agus," jelasnya kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026. 

Ia juga menyoroti fakta-fakta persidangan yang mengungkap betapa terencananya aksi keji tersebut. Sebagai mantan anggota polisi, Agus dinilai berupaya memanfaatkan pengetahuan hukumnya mulai dari merekayasa panggilan hingga menekan korban Faradila demi menguasai harta keluarga. 

"Tujuannya tidak lain untuk menguasai harta keluarga kami. Dia membuat rekayasa seakan-akan korban bersalah, ditekan, diminta uangnya, lalu disiksa secara keji. Namun, hakim dan jaksa tidak bisa dikelabui karena fakta persidangan membuktikan segalanya," bebernya. 

Menanggapi kemungkinan adanya upaya hukum banding dari pihak terdakwa, ia bersama tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar vonis mati yang dijatuhkan tetap bertahan dan berkekuatan hukum tetap.

"Putusan atau vonis ini tidak boleh berubah. Ini merupakan keadilan atas perbuatan keji yang telah dilakukan oleh terdakwa," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa akhirnya memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa utama, Agus Muhammad Saleman serta hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Suyitno dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Rabu, 23 September 2026.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi menyatakan bahwa Agus dan Suyitno terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP. 

Diketahui, Agus yang merupakan mantan anggota polisi dan kakak ipar korban berperan sebagai otak kejahatan dan Suyitno terlibat membantu aksi kejahatan sesuai arahan dari Agus. 

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terungkap usai jenazah Faradila ditemukan seorang petani dalam kondisi tergeletak di dekat sungai pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 16 Desember 2025 pagi. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenakan helm warna merah muda, bercelana kain, dan memakai hoodie warna coklat hitam.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk tersangka Agus Muhammad Saleman yang saat itu masih berpangkat Bripka. Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Suyitno yang turut membantu dalam tindak pidana pembunuhan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembunuh Mahasiswi Umm Sidang putusan PN Malang