Eks Direktur Polinema Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Klaim Pengadaan Lahan Sesuai Aturan

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Aziz Mahrizal

14 Mar 2026 14:30

Thumbnail Eks Direktur Polinema Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Klaim Pengadaan Lahan Sesuai Aturan
Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 13 Maret 2026. (Foto: Kejari Kota Malang)

KETIK, MALANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat 13 Maret 2026 malam. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander ini menghadirkan dua terdakwa secara langsung, yakni mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan, dan pemilik tanah, Hadi Santoso. Keduanya hadir dengan pengawalan ketat petugas.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, menyatakan bahwa proses pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum perundang-undangan. Menurutnya, lahan tersebut masuk kategori pengadaan skala kecil yang memungkinkan mekanisme pembelian langsung.

"Ketentuan tersebut sudah merujuk pada aturan pengadaan tanah, yang memungkinkan proses transaksi dilakukan melalui musyawarah antara pihak pembeli dan penjual. Dengan luasan di bawah lima hektare, prosedur tersebut dinilai sah secara hukum," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Sabtu, 14 Maret 2026.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Terkait adanya dokumen administrasi yang dibuat mundur, tim penasihat hukum berdalih hal itu hanya bersifat penyesuaian administratif atas arahan pengawasan internal, tidak memengaruhi substansi kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.

Sumardhan juga menekankan bahwa keabsahan transaksi jual beli lahan di Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru tersebut telah diperkuat oleh putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sejumlah putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung menyatakan, bahwa perjanjian pengikatan jual beli antara Polinema dan pihak penjual tanah adalah sah secara hukum.

"Bahkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4785 K/Pdt/2023 serta putusan peninjauan kembali, pengadilan menyatakan dokumen transaksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sah, dan memerintahkan pihak Polinema untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada penjual tanah (Hadi Santoso)," tambahnya.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Pihak terdakwa menilai tidak ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun kerugian negara, mengingat harga transaksi justru lebih rendah dari harga pasar saat ini. Mengenai status lahan, Sumardhan menegaskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diverifikasi oleh Kantor ATR/BPN.

"Kalau sudah SHM, berarti kepemilikan sudah jelas dan ini bukti tertinggi. Apabila masuk ke kawasan sempadan sungai seperti yang didakwakan, maka terkait penerbitan SHM dengan kantor pertanahan, tidak terkait dengan klien kami. Oleh sebab itu, kami memohon kepada majelis hakim, agar menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan putusan bebas dari seluruh dakwaan," bebernya.

Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, menyatakan akan mengajukan replik.

"Kami akan mengajukan tanggapan atau replik terhadap pledoi tersebut, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin, 16 Maret 2026 mendatang," terangnya.

Setelah replik dari JPU, sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik (tanggapan balik) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Seperti diketahui dalam sidang tuntutan yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026 lalu, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,624 miliar.

Kasus ini bermula dari proyek pengembangan fasilitas pendidikan saat Awan Setiawan menjabat sebagai Direktur Polinema. Kasus mulai mencuat ke publik dan menggegerkan Malang Raya setelah adanya audit pada masa kepemimpinan Direktur Polinema saat ini, Supriatna, yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dalam transaksi lahan tersebut.

Saat melakukan audit, jaksa menilai transaksi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, dan berujung ditetapkannya Awan dan Hadi sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, dan masih menjalani proses persidangan. (*)

Baca Sebelumnya

Polres Lebak Siapkan 8 Pospam dan 2 Posyan dalam Operasi Ketupat Maung 2026

Baca Selanjutnya

Nova Arianto Rencanakan 11 Kali Uji Coba Timnas Indonesia U-20 Sebelum AFF

Tags:

polinema Kota Malang Kejari Kota Malang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Awan Setiawan

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

13 April 2026 19:47

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

13 April 2026 18:12

Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

Sebelum Meninggal, Polisi Pastikan Yai Mim Dalam Kondisi Sehat

13 April 2026 17:11

Sebelum Meninggal, Polisi Pastikan Yai Mim Dalam Kondisi Sehat

Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi

13 April 2026 16:36

Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi

Lewat Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga Soal Macet dan Sampah

13 April 2026 13:51

Lewat Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga Soal Macet dan Sampah

Fakta Baru Kasus Nikah Sesama Perempuan di Malang, Isu Eksploitasi Mencuat

12 April 2026 21:12

Fakta Baru Kasus Nikah Sesama Perempuan di Malang, Isu Eksploitasi Mencuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar