Dekan FH Unisma: Keterangan Korban dan Visum Psikis Perkuat Bukti Pelecehan Seksual

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

24 Apr 2025 18:29

Thumbnail Dekan FH Unisma: Keterangan Korban dan Visum Psikis Perkuat Bukti Pelecehan Seksual
Dekan Fakultas Hukum Unisma, Arfan Kaimudin menanggapi kasus pelecehan seksual yang jadi perbincangan publik di Kota Malang, Kamis, 24 April 2025. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dua kasus pelecehan seksual menjadi sorotan di Kota Malang. Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma), Arfan Kaimudin, menyoroti tantangan pembuktian kasus serupa dalam persidangan.

Arfan menjelaskan bahwa pelecehan seksual memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan tindak pidana lainnya. Korban sering kali berada dalam posisi yang tidak menguntungkan karena harus menghadapi stigma sosial dan keterbatasan bukti, sehingga pernyataan mereka kerap diragukan oleh masyarakat.

"Untuk pembuktian minimal menggunakan 2 alat bukti. Kasus pelecehan seksual agak sulit mencari saksi karena pelecehan biasanya terjadi pada tempat yang tidak ramai dan korban bisa sekaligus jadi saksi korban," ujarnya, Kamis 24 April 2025.

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan bahwa keterangan saksi dan/atau korban pada tahap penyidikan dapat dijadikan sebagai alat bukti. Termasuk pula bukti surat, seperti keterangan psikologis, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik, hingga data transaksi rekening bank

Baca Juga:
[FOTO] Sensasi Kuliner Italia di Malang, Cicipi “Torre Del Gusto” Italian All You Can Eat Dinner di Hotel Santika Premiere

"Apa yang memperkuat pembuktiannya nanti ada visum bahwa benar ada pelecehan seksual tersebut. Bisa visum psikis, dia terguncang atau tidak, bisa dijadikan bukti di persidangan nanti. Mengingat luasnya ruang lingkup pelecehan seksual," terangnya.

Visum psikis juga untuk memperkuat potensi lemahnya hasil visum fisik, terutama dalam kasus pelecehan seksual yang tidak melibatkan hubungan badan secara langsung dan tidak meninggalkan bekas luka di tubuh korban.

Termasuk dalam kasus pelecehan seksual dimana anggota tubuh korban didokumentasikan tanpa persetujuan. Visum fisik seringkali tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat. Namun, pemeriksaan psikologis bisa mengungkap adanya gangguan mental atau trauma akibat kejadian tersebut.

"Dalam visum psikis tentu bentuknya adalah perlindungan terhadap korban, sehingga tidak mengganggu asas praduga tidak bersalah. Asas itu kan selama dia belum mendapat putusan oleh hakim, dia tak bisa dinyatakan bersalah," tegasnya.

Baca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al Kamil

Selain itu, korban yang kesulitan mendapatkan bukti fisik juga telah mendapatkan dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terdapat regulasi untuk memastikan bahwa korban merasa aman dan tidak terancam dalam proses hukum.

"Itu sudah ada lembaga sendiri. Ada LPSK, sehingga dalam prosesnya dapat memberikan protect sesuai yang tertuang dalam regulasi. Penting juga memberikan pendampingan secara khusus untuk memperkuat mental dia. Jadi saat pembuktian, tidak takut dan bisa speak up," tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Peringati Hari Bumi, KAI Logistik Dorong Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau

Baca Selanjutnya

DPD Granat Jatim: Es Krim Alkohol Ancam Predikat Kota Layak Anak Surabaya

Tags:

pelecehan seksual Pembuktian Pelecehan Seksual Dekan FH Unisma FH Unisma UNISMA Visum Psikis Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

19 April 2026 11:12

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

18 April 2026 18:16

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

18 April 2026 17:12

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

18 April 2026 15:52

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

17 April 2026 20:48

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Inovasi Humanis! Lapas Perempuan Malang Sajikan Sensasi Makan Ala Pujasera untuk Warga Binaan

17 April 2026 19:10

Inovasi Humanis! Lapas Perempuan Malang Sajikan Sensasi Makan Ala Pujasera untuk Warga Binaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend