Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dendy Ganda Kusumah

14 Apr 2026 20:03

Thumbnail Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo (baju hitam) didampingi oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin saat memberikan keterangan, Selasa, 14 April 2026 (Foto : Kukuh / Ketik.com)

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota resmi menghentikan segala perkara atau kasus hukum yang menjerat Imam Muslimin alias Yai Mim. Diketahui, keputusan itu diambil karena mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut telah meninggal dunia pada Senin, 13 April 2026.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membenarkan hal tersebut.

“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 14 April 2026.

Ia mengungkapkan, penghentian perkara hukum karena tersangka meninggal telah diatur secara detail dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

“Hal ini sesuai dengan Pasal 24 KUHAP, yaitu apabila tersangka meninggal dunia maka penyidikan gugur. Karena dengan tersangka meninggal dunia, maka tidak ada pihak yang dituntut,” terangnya. 

Sebagai informasi, Yai Mim meninggal saat hendak diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Ketika itu, ia dibawa keluar dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai pelapor atas laporan dugaan penganiayaan.

“Jadi, beliau itu akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan. Untuk terlapornya cuma satu orang, yaitu inisial F yang merupakan tetangga dari Yai Mim,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi, yaitu Imam Muslimin alias Yai Mim, meninggal saat hendak diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga:
Tak Hanya Jago IT dan Desain Grafis, SMKN 4 Malang Juara 2 Hotel Reception LKS Jatim

Yai Mim meninggal pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB. Ketika itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kasusnya dengan Sahara.

Saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Setelah itu, ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), dan sesampainya di sana, Yai Mim dinyatakan telah meninggal dunia.

Sebagai informasi, Yai Mim telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota sejak Senin, 19 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Sebelumnya

DPRD Lebak Desak Bupati Segera Lakukan Penataan Birokrasi

Baca Selanjutnya

KBIH Brebes Keluhkan 21 Jemaah Haji Dipisah Jadi Dua Rombongan, Kemenhaj Janji Koordinasi ke Kanwil

Tags:

Polresta Malang Kota Imam Muslimin Yai Mim Yai Mim meninggal AKP Rahmad Aji Prabowo Info Malang Berita Malang

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

14 April 2026 21:20

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

14 April 2026 20:03

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

14 April 2026 16:06

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

Adu Banteng Scoopy vs Vario di Jalan Raya Kepuh Malang, Tiga Orang Luka Parah

14 April 2026 15:27

Adu Banteng Scoopy vs Vario di Jalan Raya Kepuh Malang, Tiga Orang Luka Parah

Heboh Nikah Siri Sesama Jenis di Malang, Pakar UIN Maliki Beberkan Celah Hukum dan Cara Mitigasinya

14 April 2026 12:39

Heboh Nikah Siri Sesama Jenis di Malang, Pakar UIN Maliki Beberkan Celah Hukum dan Cara Mitigasinya

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

13 April 2026 19:47

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar