Usai Kasus SMPN 18 Kota Malang, Pemkot Minta Tak Takut Laporkan Tindak Kekerasan di Sekolah

25 September 2026 15:01 25 Sep 2026 15:01

Lutfia Indah, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Usai Kasus SMPN 18 Kota Malang, Pemkot Minta Tak Takut Laporkan Tindak Kekerasan di Sekolah

Pemkot Malang minta guru tak takut lapor jika menemukan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Kepala SMPN 18 Kota Malang terhadap siswa menjadi sorotan. Pemerintah Kota Malang meminta agar guru maupun siswa tidak takut untuk lapor jika terjadi tindak kekerasan di lingkungan sekolah. 

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menyebut dari hasil pertemuan di sekolah, guru SMPN 18 Kota Malang mengaku takut melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan kepala sekolah. Ia menyebut guru khawatir mendapat ancaman pemecatan. 

"Nah, setelah kejadian dan ternyata tadi kami kumpulkan guru-gurunya juga sempat mengutarakan semua unek-uneknya. Pak Sekda juga dibilang, kenapa enggak lapor Dinas Pendidikan. Alasannya takut," ujarnya, Jumat, 25 September 2026.

Jana mengaku telah memberikan pengertian terhadap para guru, khususnya guru tidak tetap (GTT). Ia menegaskan kepala sekolah tidak dapat melakukan pemecatan terhadap guru. Untuk itu, ia meminta agar guru berani melapor apabila menemukan kejadian serupa.

"Kami kasih pengertian terlebih dahulu. Apalagi guru yang PTT/GTT karena ancamannya katanya mau dipecat. Tidak bisa melakukan pemecatan, guru itu yang mengangkat malah dari Wali Kota, kami mengusulkan dari Disdikbud Kota Malang," jelasnya.

Menurutnya apabila kejadian dugaan kekerasan terhadap siswa cepat dilaporkan kepada Disdikbud Kota Malang, maka penindakan dan sanksi pun dapat segera diberikan.

"Betul bahwa kejadian ini. Kalau tahu pasti ya sudah kami sanksi, sudah kami amankan," ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pj Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Ia menyayangkan guru tidak melaporkan tindakan kepala sekolah kepada dinas terkait.

"Namun yang kami sayangkan tadi, kok tidak melaporkan ke Kepala Dinas seperti itu. Alasannya karena takut. Ini tadi yang kami sangat kami sesalkan dan kami bangun di teman-teman guru, jangan terjadi seperti itu lagi," kata Dandung.

Ia mendorong agar guru, siswa maupun pihak sekolah berani melaporkan kepada Pemkot Malang. Terlebih siswa memiliki hak untuk menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman di sekolah.

"Jadi kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, silakan dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kekerasan Terhadap Siswa Dugaan kekerasan Kota Malang Berita Kota Malang