Ambisi Pajak Hashim Djojohadikusumo Dinilai Prematur, Pakar UB: Rakyat Muak dengan Korupsi

7 November 2026 15:52 7 Nov 2026 15:52

Lutfia Indah, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Ambisi Pajak Hashim Djojohadikusumo Dinilai Prematur, Pakar UB: Rakyat Muak dengan Korupsi

Dekan FEB UB, Prof Abdul Ghofar memberikan sorotan terhadap gerakan Stop Bayar Pajak yang dipicu oleh pernyataan Hashim Djojohadikusumo. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Wacana Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hashim Djojohadikusumo, untuk menarik pajak dari sektor informal, seperti jasa tukang pijat dan tukang cukur, menuai polemik di masyarakat.

Pernyataan tersebut memicu reaksi masyarakat. Di media sosial, sejumlah warganet mengekspresikan kekecewaan dengan mengusung gerakan 'Stop Bayar Pajak'.

Pakar ekonomi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB), Prof. Abdul Ghofar, menilai fenomena tersebut muncul akibat kekecewaan masyarakat terhadap maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan penguasa.

"Sebenarnya itu adalah ekspresi kekecewaan masyarakat, karena pajak yang mereka setor ternyata tidak tepat sasaran akibat kebocoran yang cukup banyak. Hal itu dipicu oleh kasus-kasus korupsi yang mencuat begitu besar," ujarnya, Sabtu, 7 November 2026. 

Prof. Ghofar menjelaskan, wacana perluasan penarikan pajak tersebut berkaitan dengan rasio perpajakan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang stagnan di kisaran 11–12 persen. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan Kamboja, negara-negara Skandinavia, maupun negara maju lainnya yang memiliki rasio pajak mencapai 20–30 persen.

Namun, menurutnya, ambisi menarik pajak dari sektor informal atau grey market saat ini masih terlalu prematur. Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan perpajakan, tetapi implementasi pemungutannya masih menghadapi persoalan.

"Misalnya, banyak pengusaha kita yang omzetnya besar, tetapi belum ditarik pajaknya karena secara administratif belum ditarik. Makanya Pak Suahasil (Menkeu RI) mengatakan tidak ada beban pajak baru yang dibebankan, itu hanya masalah efektivitas untuk menarik pajaknya saja," katanya.

Gerakan 'Stop Bayar Pajak' tidak hanya dipicu wacana tersebut, tetapi juga kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan pajak transaksi digital yang disebut mulai diberlakukan pada 9 November 2026. Namun, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan klarifikasi bahwa penerapan pajak digital sebenarnya sudah berjalan dengan sejumlah penyesuaian.

"Sebenarnya ketika pajak itu ditarik dan pengembaliannya ke masyarakat bagus, tidak ada korupsi, dan tepat sasaran, hal itu akan membuat multiplier effect terhadap ekonomi semakin tinggi. Pajak itu ditarik dari masyarakat dan dikembalikan ke masyarakat supaya multiplier effect-nya lebih besar," katanya.

Menurut Prof. Ghofar, pemungutan pajak harus sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Namun, rasio perpajakan Indonesia yang masih rendah semakin diperburuk oleh pengelolaan penerimaan pajak yang belum tepat sasaran.

"Yang bermasalah di kita adalah rasio pajaknya sudah kecil dan tidak tepat sasaran, sehingga multiplier effect-nya tidak berasa. Kalau syarat dipenuhi bahwa rasio perpajakan kita tinggi dan pengembaliannya ke rakyat tepat sasaran, multiplier effect-nya harusnya sangat besar," tegasnya.

Prof. Ghofar mengingatkan bahwa kekecewaan hingga keputusan untuk tidak membayar pajak justru dapat merugikan masyarakat. Sebab, rendahnya penerimaan pajak akan mengurangi dampak ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.

"Cuma di sisi lain, kalau masyarakat semua kecewa kemudian apatis dan tidak membayar pajak, itu akan merugikan masyarakat sendiri. Karena multiplier effect-nya kepada masyarakat menjadi kecil, sehingga masyarakat tidak bisa sejahtera juga. Kalau kita lihat negara-negara maju di Eropa yang sumber daya alamnya tidak kaya, mereka makmur. Salah satunya karena pajak. Multiplier pajaknya menjadi efisien," pungkasnya.

 

Tombol Google News

Tags:

Hashim Djojohadikusumo Stop Bayar Pajak Ambisi Prematur Dewan Penasihat Kadin Pejabat Korupsi