Suara Rakyat Jadi Sorotan, FISIP UB Dorong Parliamentary Threshold 3,5 Persen di Pemilu 2029

31 Agustus 2026 20:32 31 Agt 2026 20:32

Nurul Aliyah, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Suara Rakyat Jadi Sorotan, FISIP UB Dorong Parliamentary Threshold 3,5 Persen di Pemilu 2029

Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.E., M.Si., menyampaikan harapan dari Executive Meeting: Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029 pada Senin, 31 Agustus 2026. (Foto: Aliyah/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) menyelenggarakan Executive Meeting: Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029 pada Senin, 31 Agustus 2026 di Ruang 7.1 Gedung C. 

Kegiatan ini nanti menghasilkan rekomendasi yang nantinya bisa diajukan kepada penentu kebijakan untuk menjadi referensi bedasarkan kajian ilmiah yang secara khusus telah dilakukan penelitian sejak Juni 2026. Tentunya hasil penelitian ini adalah cerminan dari masyarakat. 

Kegiatan ini secara Khusus dihadiri oleh perwakilan Komisi II DPRD Kota Malang, beberapa perwakilan sekretaris jenderal (sekjen) partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Bawaslu Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Sehingga, nantinya alasan-alasan secara akademis dapat menunjukkan pandangan masyarakat Indonesia yang tidak terlalu mengerti terkait Parlimentary Threshold. Penelitian berbasis ilmiah akademik ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong prosesi ketatanegaraan yang lebih baik.

Foto Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.E., M.Si. bersama seluruh partisipan Executive Meeting: Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029. (Foto: Aliyah/Ketik.com)Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.E., M.Si. bersama seluruh partisipan Executive Meeting: Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029. (Foto: Aliyah/Ketik.com)

Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membawa kehidupan dalam skala demokrasi yang lebih masif dengan meningkatkan ketatanegaraan.

"Itu nanti akan ditunjukkan bagaimana kemudian dorongan yang dihasilkan dari hasil survei ini kita harapkan pertama bisa menjadi bagian dalam proses untuk membangun satu dasar atau data secara evidence based, bukti terhadap survei yang kita lakukan sehingga paling tidak dalam rangka perubahan undang-undang pemilu, maka kemudian ini bisa menjadi satu dorongan yang kira-kira nanti sesuai apa yang saya sampaikan tadi," ujar Ahmad Imron Rozuli.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil dari penitipan tersebut bisa menjadi policy papers atau policy brief. Sebagai akademisi, Ahmad Imron Rozuli mendorong terhadap isu-isu yang berkaitan dengan aspek-aspek di politik dan sosial atau sosial politik. Sehingga kegiatan ini hadir menjadi ruang untuk bersama-sama brainstorming, diskusi secara substansi.

"Proses demokrasi yang berlangsung itu akan bisa lebih baik dan ini saya kira menjadi bagian yang tidak ingin dipisahkan dari proses itu, di mana kami berharap menjadi bagian dari pusat atau center dari policy hub untuk mendorong terhadap isu-isu yang berkaitan khususnya berkaitan dengan aspek-aspek yang di politik dan sosial, atau sosial dan politik," ujarnya.

Sementara itu, akademisi, dosen, dan peneliti di Departemen Ilmu Politik FISIP UB, Wawan Sobari, S.IP., MA., Ph.D. menyampaikan bahwa dari hasil penelitian terkait "Menimbang Parlimentary Threshold dalam Revisi UU Pemilu", FISIP UB mengusulkan Parlimentary Threshold 3,5% pada pemilu 2029.

Sementara jangka menengah di tahun 2034-2039, FISIP UB mengusulkan 2,5%. Hal ini dengan alasan untuk berupaya menyeimbangkan kedaulatan pemilih.

Sementara itu, angka yang diusulkan FISIP sendiri juga dengan melihat jumlah partai di parlemen dan jumlah suara yang semakin ditekan. Menurut Wawan, angka 2,5 hingga 3,5% adalah posisi paling moderat.

"Angka 2,5 sampai 3,5% itu merupakan posisi yang paling moderat, posisi paling moderat antara keterwakilan dan juga kedaulatan pemilih dan juga masa depan demokrasi yang semakin baik," ujarnya.

Dalam penelitiannya, Wawan bersama tim telah melakukan survei nasional dengan responden sebanyak 1230 di 38 provinsi untuk menjawab banyak pertanyaan terkait besarnya PT, desain demokrasi yang di satu sisi bisa menjadi perwakilan, di sisi lain juga tidak mengorbankan kelola pemerintahan. 

Wawan menyampaikan jika desain para riset ini tidak hanya fokus terhadap angka Parlimentary Threshold, tetapi juga mengkaji secara komprehensif angka Parlimentary Threshold bagian dari sistem penduduk serta mengaitkan dengan sistem pemerintahan, partai, dan dampak jangka panjang untuk demokrasi.

"Jadi angka Parlimentary Threshold tidak dilihat sebagai politik angka, tetapi dia sebenarnya politik jangka panjang tentang keterwakilan dan juga demokrasi Indonesia, dia harus kompatibel dengan sistem kepartaian kita. Harus kompatibel dengan sistem pemerintahan kita, sistem pemilu kita dan juga dengan efek demokrasi jangka panjang," jelas Wawan Sobari.

Penelitian ini menggabungkan data elektoral, simulasi Parlimentary Threshold dan Survei yang nantinya akan menunjukkan suara rakyat, serta kemudian digabungkan dengan analisis dokumen undang-undang pemilu. Tentunya dari penelitian ini dapat menjadi acuhan dalam perubahan undang-undang pemilu. 

"Jadi membaca riset ini, kita menggabungkan data elektoral, simulasi parliamentary threshold dan juga survei-survei. Nah ini yang nanti kita bisa tahu suara rakyat seperti apa," tambahnya.

Wawan menjelaskan jika sistem pemilu harus dikaitkan dengan sistem kepartaian, government ability atau kepemerintahan presidential dan juga dengan demokrasi. Ia juga mengungkapkan temuan dari simulasi data hasil pemilu dari tahun 1999 sampai 2004. Sementara itu, jika dilihat dari gejala, ia mengatakan jika semakin tinggi PT kecenderungannya adalaj semakin besar suara yang kalah. 

Temuan kedua, jika PT 4% di pemilu 2024, maka jumlah suara yang tidak terwakili cukup besar mencapai 11,4%. Hingga pada temuan ketiga, dengan PT 3,5% dan 2,5% bisa mengurangi risiko suara terbuang dnegan jumlah partai di DPR yang jelas terkelola. 

"Semakin tinggi PT, itu tidak selalu semakin efektif. Sebenarnya, kita lihat, bandingkan partai lolos dengan suara terbuang. Intinya adalah hasil kajian kami menunjukkan bahwa kenaikan PT diatas 4% Itu sebenarnya tidak layak menjadi rekomendasi utama bila tidak memberikan manfaat bagi penyederhanaan tambahan partai dan juga tetap mempertahankan suara terbuang yang tinggi," tutur Wawan Sobari.

Melalui diskusi ini, FISIP UB terus berkomitmen untuk dapat selalu berpartisipasi dalam mengusulkan kebijakan-kebijakan politik demokrasi di Indonesia yang berlandaskan pada kajian ilmiah.(*)

Tombol Google News

Tags:

Fisip UB Universitas Brawijaya Ahmad Imron Rozuli Wawan Sobari Parlimentary Threshold Pemilu 2029 Kampus Malang Kota Malang Kampus Ub