KETIK, MALANG – Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang terus menggencarkan kegiatan operasi penindakan. Bahkan dalam penindakan itu, tidak jarang terlibat dalam aksi dramatis kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan, tim Bea Cukai jajarannya rutin melaksanakan patroli darat dan mendapat informasi adanya upaya peredaran rokok ilegal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan segera dilakukan penyelidikan.
"Bermula dari informasi intelijen yang kami terima pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian, informasi itu langsung kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan serta pengembangan," jelasnya kepada wartawan, Kamis, 7 Mei 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, terdapat upaya pengiriman rokok ilegal keluar dari wilayah Malang memakai mobil barang berwarna putih. Upaya pengembangan membuahkan hasil, petugas mendapati adanya kendaraan dengan ciri-ciri tersebut melintas di wilayah Desa Petungsewu Kecamatan Dau Kabupaten Malang pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB dinihari.
"Selanjutnya, anggota kami melakukan upaya penghentian untuk diperiksa. Namun, pengemudi tidak kooperatif dan melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas," tambahnya.
Kemudian, situasi berkembang menjadi aksi kejar-kejaran yang berlangsung hingga pukul 00.45 WIB. Aksi itu baru berhenti setelah pelaku meninggalkan mobilnya di Jalan Kramat Desa Tegalweru dan kabur melarikan diri ke area perkebunan warga.
"Anggota kami telah melakukan penyisiran di area tersebut, namun pelaku belum berhasil ditemukan. Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditinggalkan tersebut, ditemukan rokok tanpa pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin merek BS sebanyak 23.200 bungkus atau setara dengan 464.000 batang," bebernya.
Barang bukti rokok ilegal yang ditemukan di dalam mobil pelaku (Foto : Bea Cukai Malang)
Selanjutnya, mobil berikut rokok ilegal itu dijadikan sebagai barang bukti serta angsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang. Untuk total nilai barang, diperkirakan mencapai Rp 689.040.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp346.144.000.
"Kami tegaskan, bahwa bahwa penindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak negara dan pelaku usaha yang patuh. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara," tandasnya.
