KETIK, MALANG – Di tengah hiruk-pikuk ratusan orang tua yang memadati Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang pada Senin, 8 Juni 2026, terselip raut lelah dari Nur Susilawati. Ia adalah satu dari sekian banyak wali murid lintas wilayah yang harus pontang-panting demi masa depan pendidikan anaknya pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Nur menceritakan, dirinya sempat mendatangi Posko Pengaduan di SMPN 3 Kota Malang untuk mendaftarkan sang anak. Namun, alih-alih mendapatkan solusi di tingkat sekolah, ia justru "dilempar" oleh pihak operator untuk mengurusnya langsung ke kantor dinas.
"Disuruh input data nilai rapornya itu. Sudah (ke sekolah), disarankan ke sini," ujarnya dengan nada bingung saat ditemui di Kantor Disdikbud Kota Malang.
Perjuangan Nur terbilang tidak mudah. Anaknya merupakan lulusan dari SD Kebonsari yang secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Malang. Namun, karena saat ini ia dan keluarganya telah berdomisili di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Nur berharap sang buah hati bisa melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 3 Kota Malang melalui jalur perpindahan.
Niat baik tersebut nyatanya harus terbentur kendala teknis pada sistem pendaftaran online. Data sang anak seolah terkunci di sekolah asal, sehingga ia tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran ke sekolah tujuan di Kota Malang.
"Tadi ini kan tadi mau didaftarkan di SD Kebonsari. Terus katanya, enggak bisa keluar. Makanya, ke sini untuk input nilai," tuturnya lirih. (*)
