Polres Malang dan Pemkab Bahas Draft Aturan Sound Horeg, 4 Hal Jadi Sorotan

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

26 Agt 2025 21:24

Thumbnail Polres Malang dan Pemkab Bahas Draft Aturan Sound Horeg, 4 Hal Jadi Sorotan
Bupati Malang Sanusi dan Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno ketika Rakor Sound Horeg. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Polres Malang menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas penggunaan sound system atau sound horeg, Selasa, 26 Agustus 2025. Rakor diikuti Bupati Malang Sanusi dan Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.

Rakor ini tindak lanjut Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masyarakat.

Rakor digelar di ruang rapat Polres Malang dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Malang, hingga OPD Pemkab Malang. Agenda ini membahas draf aturan sound system yang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menegaskan ada empat poin utama yang menjadi perhatian pada rakor membahas tentang Sound Horeg tersebut m

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

“Ada 4 hal yang kami soroti. Yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat. Serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, aturan teknis masih dalam tahap perumusan. Pembahasan ini penting karena fenomena sound horeg sudah meluas di Jawa Timur, bahkan mendapat sorotan hingga ke luar daerah.

“Draft rinciannya masih disusun. Harapannya, aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” kata mantan Kapolres Blitar Kota ini.

Ia menekankan, pembatasan ini bukan untuk mematikan hiburan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum. Dalam paparannya, Kapolres juga menyinggung regulasi baku kebisingan sesuai standar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan untuk kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA.

“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” tegas Kapolres.

Rakor juga membahas soal zonasi kegiatan serta pembatasan waktu berlangsungnya kegiatan di hari kerja dan saat akhir pekan. Selain itu, penggunaan sound system juga ditekankan tidak boleh menimbulkan pelanggaran norma agama, hukum, maupun kesusilaan.

“Yang jelas, keputusan final nanti harus disepakati bersama agar bisa ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Sementara itu, Bupati Malang Sanusi dalam sambutannya menegaskan Pemkab akan menyelaraskan aturan turunan SE tersebut. Menurutnya, pengaturan sound system penting agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan.

"Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial," katanya. (*)

Baca Sebelumnya

Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dindik Jatim, Begini Perjalanan Karier Hudiyono

Baca Selanjutnya

Beli Narkoba Rp 28 Juta untuk Dijual Kembali, Pria di Palembang ini Divonis 6 Tahun Penjara

Tags:

Polres Malang Pemkab Malang Kabupaten Malang Sound Horeg

Berita lainnya oleh Gumilang

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

11 April 2026 01:19

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar