PHK dan Pesangon Masih Jadi Problem di Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

1 Mei 2024 09:20

Thumbnail PHK dan Pesangon Masih Jadi Problem di Kota Malang
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kota Malang masih harus menghadapi beberapa permasalahan terkait ketenagakerjaan, salah satunya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberian pesangon. 

Kapala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan terdapat 26 kasus yang terjadi pada tahun 2023. Namun 22 kasus di antaranya dapat diselesaikan antar pengusaha dan pekerja sendiri. 

"Biasanya jika ada PHK, pesangon lah yang harus disesuaikan. Dari 26 kasus di 2023 kemarin, 22 dilaksanakan antar pengusaha dan pekerja sendiri. Sisanya memang harus dilaksanakan dengan melibatkan mediator dari kami," ujar Arief pada Rabu (1/5/2024). 

Tak hanya itu pada tahun 2024 ini juga terdapat kasus terkait PHK dan pesangon yang diterima oleh pegawai. Dari delapan kasus yang ada, telah berhasil dituntaskan. 

Baca Juga:
UAS: Keteladanan Orang Tua, Kunci Anak Cintai Allah

Arief menjelaskan bahwa masalah tersebut kerap dilatarbelakangi oleh jumlah pesangon yang didapatlan pekerja tidak sesuai yang diharapkan. 

"Tahun ini ada delapan yang masuk ke kami, namun sudah selesai. Permasalahan ini karena pesangon tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pekerja. Pekerjanya menuntutnya sekian akan tetapi pengusaha tidak mampu," lanjutnya. 

Pada momen Hari Buruh 2024 ini Arief menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara buruh, pekerja, dan pemerintah. Ia juga menanggapi perihal pro kontra dalam pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. 

Menurutnya Pemkot Malang tetap harus mengakomodir masalah yang sering terjadi antara pekerja dan juga pengusaha. Penyelesaian masalah harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku. 

Baca Juga:
Resmi Jabat Kalapas Malang, Christo Victor Nixon Siap Lanjutkan Program Strategis Teguh Pamuji

"Undang-undang tetap kita laksanakan walupun ada pro dan kontra. Intinya jika ada permasalahan antara pekerja dan pengusaha, langkah pertama kami lihat dulu regulasi perusahan itu bagaimana. Jika dengan mediator tidak menemukan titik terang maka bisa berlanjut ke Pengadilan Industrial yang ada di Surabaya," sebutnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Tuntut Hak Pesangon, Buruh Blokade Jalan Basuki Rahmat Surabaya

Baca Selanjutnya

Pentingnya Vaksinasi Diterapkan Sebagai Salah Satu Gaya Hidup Sehat

Tags:

Disnaker PMPTSP Kota Malang #Kota Malang phk Pesangon Hari Buruh May Day

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

19 April 2026 11:12

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

18 April 2026 18:16

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

18 April 2026 17:12

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

18 April 2026 15:52

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

17 April 2026 20:48

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

17 April 2026 20:30

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda