Peringati HPSN, MUI dan Pemkot Malang Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Aziz Mahrizal

15 Feb 2026 18:44

Thumbnail Peringati HPSN, MUI dan Pemkot Malang Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat penghijauan sekaligus peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di lingkungan permukiman Jalan K. H. Hasyim, Kecamatan Kedungkandang, Minggu, 15 Februari 2026. (Foto: Kukuh Kurniawan/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan elemen masyarakat menggelar aksi bersih-bersih massal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan permukiman Jalan K. H. Hasyim, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu, 15 Februari 2026. 

Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam Rakornas 2026 lalu. Presiden meminta agar daerah mengintensifkan penanganan sampah demi menciptakan kota yang asri, bersih, dan nyaman.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan peringatan HPSN berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan MUI sebagai langkah strategis membangun kesadaran kolektif. Menurutnya, salah satu penyebab banjir di Kota Malang adalah kebiasaan membuang sampah di sungai.

"Di Kota Malang ini, sampahnya tidak hanya kecil-kecil melainkan juga ada lemari, kasur hingga kulkas. Ini yang harus kita sadarkan bersama," jelasnya. 

Baca Juga:
Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

Ia menegaskan, sosialisasi fatwa haram buang sampah di sungai telah rutin disampaikan lewat khotbah salat Jumat. Upaya ini sebagai bentuk pendekatan moral dan spiritual kepada masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya fatwa haram membuang sampah di sungai, kesadaran masyarakat semakin meningkat," tambahnya.

Selain melaksanakan aksi bersih-bersih, Pemkot Malang juga meninjau pengelolaan sampah di Tempat Pemilah Sampah Barokah (Tempe Sabar) Malang yang berada di satu lokasi yang sama. Ini termasuk upaya pemilahan dan pengembangan teknologi pengolahan seperti PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) dan Derived Fuel (RDF). Teknologi mengolah sampah domestik atau industri melalui pemilahan, pencacahan, dan pengeringan menjadi bahan bakar alternatif.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengungkapkan kegiatan ini diiringi sosialisasi fatwa MUI tentang membuang sampah di sungai hukumnya haram.

Baca Juga:
Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

"Hari ini kami memperingati Hari Peduli Sampah Nasional yang dicanangkan Kementerian LH. MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah di sungai," ungkapnya. 

Ia menambahkan, kegiatan bersih-bersih di Kota Malang sebenarnya telah rutin dilakukan setiap Jumat lewat program “Jumat Bersih”. Selain itu, terdapat Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) yang digerakkan masyarakat di tingkat RT/RW dengan pendampingan kelurahan dan kecamatan.

Terkait penindakan, ia menegaskan bahwa larangan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Adapun untuk sanksinya, yaitu kurungan hingga tiga bulan atau denda ratusan juta rupiah.

"Untuk penindakan, pasti ada sesuai dengan perda yang berlaku. Dengan adanya fatwa haram ini, masyarakat diharapkan makin sadar bahwa selain melanggar aturan, juga berdampak pada kerusakan lingkungan," imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua MUI Kota Malang, K. H. Dr Isroqunnajah atau akrab disapa Gus Is, mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan tersebut. Menurutnya, masalah sampah harus dipandang sebagai permasalahan serius karena dapat menyebabkan bencana banjir.

"Kami mengapresiasi langkah ini serta sosialisasi fatwa sampai ke tingkat kecamatan. Kami juga telah menayangkan edukasi tentang banjir di videotron untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Sambut Ramadan, Ratusan Santri di Tlogopayung Kendal Meriahkan Akhirussanah dengan Pawai Ta’aruf

Baca Selanjutnya

PRPP Dorong Kesehatan Mental Pekerja sebagai Kunci Produktivitas di Bulan K3 Nasional 2026

Tags:

Hari Peringatan Sampah Nasional Wahyu Hidayat Pemkot Malang MUI Wali Kota Malang MUI Kota Malang Fatwa Haram sampah

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Audiensi di Polresta Malang Kota, YKTK dan KKJ Tolak Laga Arema VS Persebaya di Kanjuruhan

17 April 2026 16:24

Audiensi di Polresta Malang Kota, YKTK dan KKJ Tolak Laga Arema VS Persebaya di Kanjuruhan

Dukung Penerapan Perda Parkir, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Bersinergi Atasi Parkir Liar

17 April 2026 15:23

Dukung Penerapan Perda Parkir, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Bersinergi Atasi Parkir Liar

Polresta Malang Kota Gelar Makan Bersama Gratis, 500 Porsi Ludes Diserbu Warga

17 April 2026 14:59

Polresta Malang Kota Gelar Makan Bersama Gratis, 500 Porsi Ludes Diserbu Warga

Sosok Vulla Hendrata, Builder Kota Malang yang Mendunia lewat Karya Kustom Motor Matik Arjuno

16 April 2026 19:00

Sosok Vulla Hendrata, Builder Kota Malang yang Mendunia lewat Karya Kustom Motor Matik Arjuno

Maling Spesialis Sepeda Mahal Diringkus, Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi di Malang Raya!

16 April 2026 16:39

Maling Spesialis Sepeda Mahal Diringkus, Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi di Malang Raya!

Saluran Gas Elpiji Bocor, Warung Makan Tegal di Kota Malang Ludes Terbakar

16 April 2026 15:20

Saluran Gas Elpiji Bocor, Warung Makan Tegal di Kota Malang Ludes Terbakar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda