Pemkot Malang Siapkan Regulasi Khusus Lindungi PKL dari Pajak Omzet Rp15 Juta

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

16 Jun 2025 15:01

Thumbnail Pemkot Malang Siapkan Regulasi Khusus Lindungi PKL dari Pajak Omzet Rp15 Juta
Ilustrasi PKL yang ada di Kota Malang, terkena pajak jika penghasilan Rp15 juta. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang membuka peluang untuk membentuk regulasi khusus guna melindungi Pedagang Kaki Lima (PKL), menyusul diputuskannya batas omzet pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) bagi usaha makanan dan minuman.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), diatur bahwa PJBT akan dikenakan pada pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp15 juta. Sejumlah pihak menganggap kebijakan ini berpotensi merugikan, khususnya bagi PKL yang tidak secara tertulis dikecualikan.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa apabila terdapat masukan atau catatan, hal tersebut dapat diakomodasi melalui Perda atau Peraturan Wali Kota (Perwal) khusus sebagai upaya perlindungan PKL.

"Nanti kita lihat. Tinjauan itu di Perda bahwa sampai pada omzet di Rp15 juta per bulan. Nanti kalau kemudian ada catatan, kita masukkan ke Perda atau Perwal khusus. Itu bisa kita jamin untuk masuk ke sana sebagai perlindungan," ujarnya, Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

Terlebih Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memiliki perhatian terhadap pelaku PKL. Ketika beberapa fraksi di DPRD menilai omzet minimal Rp15 juta dapat memberatkan PKL, maka harus dicarikan jalan keluar mengatasi persoalan tersebut.

"Ini (Ranperda PDRD) diundangkan dulu, baru kemudian dilaporkan ke Pak Wali Kota untuk melindungi PKL, sebelum ini diputuskan sudah ada jaminan," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PDRD, DPRD Kota Malang, Indra Permana, menjelaskan bahwa pajak 10 persen tidak ditanggung oleh pelaku usaha, melainkan pembeli. 

"Jadi tidak ada istilah PKL kena pajak. Kalau misalnya PKL yang posisinya ada tempat, mejanya dan berpotensi ramai itu wajar-wajar mereka memberikan retribusi daerah. Ada beberapa PKL yang memang ramai di Kota Malang yang omzetnya di atas Rp15 juta per bulan kalau yang belum segitu, tidak kena," jelasnya.

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Keputusan untuk menetapkan omzet minimal Rp15 juta dalam PJBT mempertimbangkan beberapa hal salah satunya mempertahankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jangan sampai kita mengakomodir kepentingan rakyat saja, tapi Pemkot malah kehilangan potensi PAD yang sangat besar. Di satu sisi Kota Malang juga butuh biaya operasional sehingga balancing yaitu masyarakat tidak terbebani dan tetap ada PAD," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Banyak Mahasiswa Enggan Balik Nama Kendaraan, Potensi PAD Kota Malang Melayang

Baca Selanjutnya

Rektor Insip Harap Pemkab Pemalang Perkuat Perguruan Tinggi Lokal Seiring Rencana PSDKU Undip

Tags:

PKL Kota Malang PJBT Pajak malang DPRD Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar