Pemkab Malang Digugat ke PN Kepanjen Terkait Lahan Pasar Hewan Pakis

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

22 Mei 2024 07:01

Thumbnail Pemkab Malang Digugat ke PN Kepanjen Terkait Lahan Pasar Hewan Pakis
Kuasa hukum Nur Yusuf, Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum yang menggugat Pemkab Malang. (Foto : Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemkab Malang mendapat gugatan perdata dari salah seorang warga Kota Malang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Gugatan itu terkait masalah lahan Pasar Hewan Pakis, Kabupaten Malang.

Identitas penggugatnya adalah Nur Yusuf, ahli waris dari (alm) Imam Qurtubi, warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Gugatan dilayangkan pada awal bulan Mei 2024, dengan nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn. Gugatan tersebut dilayangkan melalui dua Kuasa hukum Nur Yusuf, yakni Rudy Sanjaya Arief, SH serta Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum 

Ada 10 orang yang menjadi tergugat. Di antaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis. 

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

Kuasa Hukum Nur Yusuf, Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum mengatakan, sebenarnya sidang pertama gugatan untuk Pemkab Malang tersebut sudah berlangsung Selasa (21/5/24) kemarin. 

"Namun, saat itu hanya dihadiri tergugat kepala desa serta camat yang diwakili oleh Wakil Camat," ujarnya kepada awak media di PN Kepanjen, Rabu (22/5/2024).

Karena banyak pihak tergugat tidak hadir, hakim memutuskan menunda persidangan. Dijadwalkan sidang dilanjutkan Selasa (28/5/24) dengan agenda memanggil semua pihak tergugat yang belum hadir. 

Menurutnya, berdasarkan materi gugatan, bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Ia selaku pemilik sebidang tanah yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi. 

Baca Juga:
Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.

"Tanah tersebut telah dikuasi oleh Pemkab Malang dengan difungsikan sebagai Pasar Hewan. Bahkan diduga telah tercatat dalam inventaris atau aset Pemkab Malang," sebutnya.

Masih kata ia, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, lantaran para tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggunaan dan penguasaan tanah tersebut. 

"Apalagi penggugat merasa bahwa pemilik tanah, yakni (alm) Imam Qurtubi tidak pernah menjualnya. Bukti yang dimiliki oleh penggugat adalah surat AJB (Akta Jual Beli) asli yang masih dipegang," ungkapnya.

Atas hal itu, maka pihaknya melakukan gugatan ke PN Kepanjen. Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah dikonfirmasi mengenai hal itu belum mengetahui secara lengkap duduk perkaranya.

"Silahkan konfirmasi ke bagian hukum maupun pertanahan. Tetapi kalau secara umum, prinsipnya Pemkab Malang akan tetap mempertahankan aset-asetnya yang sudah tercatat resmi," terangnya.

Menurutnya, bahwa gugatan pengadilan adalah hak setiap warga negara. "Tentunya kami menghormati hak tersebut," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kasus Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Jadi Atensi Polres Raja Ampat

Baca Selanjutnya

Kwarda Pramuka Jatim Resmi Dilantik, Buwas Puji Program Wujudkan Generasi Indonesia Emas

Tags:

Pemkab Malang Digugat PN Kepanjen Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

11 April 2026 01:19

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar