Parkir Sembarangan di Kayutangan Heritage, 21 Motor Ditindak Dishub Kota Malang

3 Mei 2026 18:23 3 Mei 2026 18:23

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Parkir Sembarangan di Kayutangan Heritage, 21 Motor Ditindak Dishub Kota Malang

Dishub Kota Malang saat melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang parkir liar di pinggir Jalan Basuki Rahmat atau kawasan Kayutangan Heritage pada Sabtu, 2 Mei 2026 malam (Foto: Dishub Kota Malang)

KETIK, MALANG – Meski telah berulang kali diperingatkan, masih banyak pengendara sepeda motor yang nekat memarkir kendaraannya di pinggir Jalan Basuki Rahmat atau kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. 

Padahal, sejak awal tahun 2026, kebijakan larangan parkir sepeda motor di sepanjang koridor atau tepi jalan tersebut telah diberlakukan.

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa hal ini dibuktikan dengan banyaknya pemotor yang melanggar dan terjaring dalam operasi penertiban pada Sabtu, 2 Mei 2026 malam kemarin.

"Jadi kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB, kami lakukan penertiban terhadap pelanggaran kendaraan yang parkir di kanan jalan. Dalam penertiban itu, ditemukan sebanyak 21 sepeda motor yang melanggar," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Minggu, 3 Mei 2026. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Dishub Kota Malang langsung mengambil tindakan dengan memanggil pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

"Dari jumlah tersebut, 15 motor teridentifikasi pemiliknya lalu kami tegur dan kami minta untuk dipindahkan ke gedung parkir. Sedangkan 6 motor lainnya terpaksa diangkut karena setelah ditunggu tak kunjung datang pemiliknya, namun kini sudah kami kembalikan," jelasnya. 

Berdasarkan pendalaman, area cekungan jalan tersebut ternyata tidak memiliki juru parkir (jukir). Meski rambu larangan telah terpasang dengan jelas, pengendara berdalih hanya parkir sebentar karena lokasi tujuan mereka tidak jauh.

"Para pelanggar ini berasal dari luar dan dalam kota, dan mereka parkir disitu dengan alasan dekat dengan tempat tujuan. Mereka juga berdalih tidak tahu adanya rambu larangan parkir," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Rahmat berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir beserta aturan turunannya, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal), dapat segera disahkan. Dengan demikian, penindakan tegas dapat diterapkan agar pelanggar jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Perda parkir belum diundangkan dan yang bisa menindak adalah Satpol PP terkait ranah tipiring, sedangkan penindakan denda administratif masih menunggu Perwal. Apabila semuanya telah disahkan, maka kami akan langsung sosialisasi dan menggelar operasi rutin gabungan bersama TNI, Polisi dan Satpol PP untuk menindak parkir liar," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Kota Malang Kota Malang Kayutangan Heritage Parkir Kayutangan Heritage kayutangan heritage malang