KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang kembali mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang terkait pembebasan lahan cucian mobil di kawasan Exit Tol Madyopuro. Namun menjelang putusan pada 2 November 2023 silam permohonan konsinyasi tiba-tiba dicabut oleh Pemkot Malang. Tindakan ini dinilai kurang tegas oleh DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) telah memberikan rekomendasi terkait persoalan tersebut kepada Pemkot Malang sejak 20 September 2023. Namun hingga kini rekomendasi yang diberikan belum juga terlaksana.
"Sudah hampir 2 bulan rekomendasi belum dilaksanakan. Kita sedikit menyesalkan kenapa strategi hukum kita agak kurang jeli. Ditarik, dikembalikan lagi, terkesan ada keragu-raguan," ujar Made saat ditemui pada Kamis (9/11/2023).
Jikapun dalam hasil persidangan menyatakan Pemkot Malang bersalah, Made meminta supaya Pemkot Malang menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding. Terlebih penyelesaian persoalan tersebut dilakukan demi kepentingan bersama.
"Kita terus mendorong untuk kepentingan yang lebih besar. Tidak apa-apa Pemkot digugat karena yang digugat bukan perorangan. DPRD ikut tergugat pun tidak masalah. Begitu pengadilan menentukan bahwa kita salah dan harus membayar, ya dibayar. Jangan ada banding, sudah saya berikan sinyal seperti itu. Sebenarnya butuh ketegasan dan keberanian," tegasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membenarkan bahwa Pemkot Malang telah mengajukan konsinyasi kembali ke PN Malang. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera terselesaikan pada bulan November 2023.
"Sudah proses lagi, harapannya bulan November ini sudah selesai. Sudah ada proses di pengadilan dan kita menunggu bagaimana proses ini. Harapannya tidak terlalu lama," ungkap Wahyu.
Dalam proses pengadilan nati, masih diperlukan beberapa penekanan terkait persoalan tertentu. Ia menjelaskan Pemkot Malang akan mengikuti segala keputusan yang diberikan dalam persidangan nantinya.
"Pada saat proses persidangan kita panggil semua saksi-saksi, menurut kami beberapa hal perlu ada penekanan. Nilainya tetap sama, namun ketetapanya harus ada Surat Keputusannya, harus ada legalnya oleh pejabat," sebutnya.(*)
Kembali Ajukan Konsinyasi Pembebasan Lahan Cuci Mobil Madyopuro, DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Kurang Tegas
9 November 2023 08:49 9 Nov 2023 08:49
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Konsinyasi pembebasan lahan cucian mobil Lahan Cucian Mobil Exit Tol Madyopuro cucian mobil PEMBEBASAN LAHAN Exit Tol Madyopuro Kota MalangBaca Juga:
Lupa Bawa SIM di Kota Malang? Jangan Panik, Cukup Tunjukkan Aplikasi IniBaca Juga:
Polresta Malang Kota Apresiasi Road Race Kertanegara, Dinilai Ampuh Tekan Balap LiarBaca Juga:
Cita Rasa Smoky yang Autentik, Depot 200 Hadirkan Nasi Goreng Arang Khas Kediri Jadi Buruan di Kota MalangBaca Juga:
Gus Iqdam Bakal Pimpin Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan di Stadion Gajayana, Catat TanggalnyaBaca Juga:
Wajib Dicoba! Top 3 Mochi Terfavorit di Kota Malang, Kenyal dan Bikin NagihBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
31 Mei 2026 14:18
PKS Kota Malang Berbagi 7.124 Paket Daging di Momen Iduladha 2026
31 Mei 2026 13:53
Roadrace x Supermoto: Kota Malang Punya Cara Merebut Anak Muda dari Balap Liar
31 Mei 2026 11:27
Lama Vakum, Ajang Roadrace x Supermoto 2026 Kembali Guncang Kota Malang
30 Mei 2026 17:07
Dishub Kota Malang Bersih-Bersih Halte Tiap Senin, Minta Masyarakat Tak Lakukan Vandalisme
30 Mei 2026 14:23
Sirkuit Legendaris Kertanegara Malang Kembali Menderu Besok!
30 Mei 2026 13:25
Heboh di TikTok! Sego Tempong Pasar Klojen Kota Malang Jadi Buruan Wisatawan Kuliner dari Berbagai Daerah
Trending
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
Polemik Mutasi Kepala Sekolah, PGRI Pemalang Sebut SK Bupati Bersifat Final
Kakek Satu Kaki Mengamen di Jalan, Camat Tulangan Sidoarjo Jemput dan Antar Pulang
