Dua Hari Lakukan Penindakan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Gumilang

25 Feb 2026 16:48

Thumbnail Dua Hari Lakukan Penindakan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Malang saat menindak truk pengangkut rokok ilegal di Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada Senin, 23 Februari 2026 lalu (Foto : Humas Bea Cukai Malang)

KETIK, MALANG – Kantor Bea Cukai Malang terus gencar melakukan penindakan peredaran rokok ilegal. Bahkan dalan kurun waktu dua hari, jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan, penindakan pertama dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026 malam. Saat itu, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya truk pembawa rokok ilegal akan melintasi wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang.

"Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melaksanakan patroli darat dan pemantauan intensif. Dari hasil penyisiran, tim menemukan truk tersebut melintasi wilayah Kecamatan Pujon Kabupaten Malang," jelasnya, Rabu, 25 Februari 2026. 

Setelah itu, tim langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan. Saat pintu boks dibuka, ternyata truk tersebut membawa rokok merek OK Bold tanpa pita cukai sebanyak 150 karton atau setara dengan 120.000 bungkus berisi 2.400.000 batang rokok.

Baca Juga:
AMMP Dukung KPK Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal, Begini Alasannya

"Diperkirakan, total potensi kerugian negara mencapai Rp 1.790.400.000 dengan total perkiraan nilai barang Rp 3.564.000.000," tambahnya.

Untuk penindakan kedua, dilakukan pada Senin, 23 Februari malam. Dari hasil penyisiran, tim menemukan truk pembawa rokok ilegal sedang melintasi daerah Pakis dan menuju ke wilayah Turen Kabupaten Malang. 

"Tim berhasil menghentikan kendaraan di Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, truk itu mengangkut rokok merek Marbol dan Nexus tanpa pita cukai sebanyak 94 karton atau setara dengan 74.200 bungkus berisi total 1.484.000 batang rokok," bebernya. 

Dari hasil penindakan kedua ini, total potensi kerugian negara mencapai Rp 1.107.064.000 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.203.740.000. 

Baca Juga:
Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan di Hadapan Majelis Hakim PN Palembang

"Kerugian negara tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik serta berbagai program kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Lewat keberhasilan penindakan ini, menegaskan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli, menjual, ataupun mendistribusikan rokok ilegal. Sekaligus, berperan aktif dalam memberikan informasi atas dugaan pelanggaran di bidang  cukai," pungkasnya.

Baca Sebelumnya

Ini Kata Tim Wasev Ketika Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke-127 Kodim 0823 Situbondo di Dusun Plampang

Baca Selanjutnya

Pemkot Batu Kasih Dukungan Penuh! Kartini Power Run 2026 Bakal Jadi "Mesin Uang" Buat UMKM Lokal

Tags:

Bea cukai Malang rokok ilegal Tanpa Pita Cukai

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Diduga Ada Upaya Damai dan Iming-iming Uang, Keluarga Intan Tegas Pilih Jalur Hukum

15 April 2026 15:45

Diduga Ada Upaya Damai dan Iming-iming Uang, Keluarga Intan Tegas Pilih Jalur Hukum

Bawa Bukti Baru, Intan Laporkan Balik Rey ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Fitnah

15 April 2026 14:21

Bawa Bukti Baru, Intan Laporkan Balik Rey ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Fitnah

Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

15 April 2026 11:14

Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

14 April 2026 21:20

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

14 April 2026 20:03

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

14 April 2026 16:06

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar