DPRD Kota Malang Endus Dugaan Jual-Beli Bedak Rp300 Juta di Lahan Relokasi Pasar Gadang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

10 Mar 2026 15:01

Headline

Thumbnail DPRD Kota Malang Endus Dugaan Jual-Beli Bedak Rp300 Juta di Lahan Relokasi Pasar Gadang
Tempat relokasi sementara pedagang Pasar Gadang, DPRD Kota Malang soroti prosesnya. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Komisi B DPRD Kota Malang menyoroti proses relokasi yang dilakukan untuk pedagang di Pasar Induk Gadang. Diduga proses relokasi dilakukan dengan menggunakan skema pihak ketiga. 

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menjelaskan skema tersebut baru diketahui usai melakukan sidak pada Selasa, 10 Maret 2026. Terlebih pembangunan tempat relokasi sementara dilakukan di lahan yang disewa Pemkot Malang menggunakan APBD senilai Rp1,2 miliar. 

Semula, Pemkot Malang menyebut bahwa pemerintah hanya memfasilitasi penyewaan lahan selama 3 tahun. Sedangkan pembangunan tempat relokasi dilakukan secara swadaya oleh pedagang. 

"‎Masalah pembangunannya versi Pemkot Malang atau Diskopindag kan swadaya. Tapi setelah kita ke sana, ternyata sudah terbangun yang cukup besar. Saya bingung, ini swadaya atau bagaimana. Ternyata kita ketemu pihak ketiga atau kontraktor," ujarnya. 

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

Diduga anggaran yang didapatkan untuk pembangunan tempat relokasi berasal dari jual-beli bedak. Bayu mengungkapkan informasi sementara yang didapat, setiap bedak dijual dengan harga sekitar Rp300 juta. 

Namun jual-beli bedak hanya berlaku bagi pedagang baru. Sedangkan pedagang lama dapat masuk dan menempati bedak secara gratis. 

"Uangnya itu didapat dari bedak yang dijual di situ. Informasi sementara sekitar Rp300 jutaan. Pedagang lama katanya masuk gratis (free), tapi ada sisa tanah yang dibangun baru, nah itu yang dijual," katanya. 

Untuk sementara ini Bayu masih akan melakukan konfirmasi kepada Diskopindag Kota Malang selaku dinas pengampu. Termasuk memastikan pembangunan dengan menggunakan skema pihak ketiga di lahan yang disewa oleh Pemkot Malang selama 3 tahun menyalahi aturan atau tidak. 

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

"Ini yang jadi bahan diskusi kita nanti, secara regulasi diperbolehkan atau tidak. Walaupun itu lahan sewa, kan tetap aset Pemkot. Kita tidak ingin ada hal-hal yang menyalahi aturan,” ujarnya. 

Bayu juga belum berani angkat bicara soal sanksi yang dimungkinkan terjadi apabila terdapat tindakan menyalahi aturan. 

"‎Saya belum bisa komentar soal itu (sanksi). Saya mau minta konfirmasi dulu ke dinas terkait seperti apa fakta lapangannya secara lengkap," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Mengenal Ayam Ingkung, Hidangan Tradisional yang Hadir Saat Lebaran

Baca Selanjutnya

PT PAL Gandeng ITS Siapkan Talenta Maritim untuk Perkuat Industri Galangan Kapal Nasional

Tags:

Pasar Gadang Relokasi Pedagang Pasar Gadang Pedagang Pasar Gadang Relokasi Pasar Gadang Kota Malang DPRD Kota Malang Sidak Dewan Pihak ketiga jual beli bedak

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar