Billboard Film 'Aku Harus Mati' JPO Kayutangan Dicopot, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Aziz Mahrizal

6 Apr 2026 17:08

Thumbnail Billboard Film 'Aku Harus Mati' JPO Kayutangan Dicopot, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin
Pencopotan billboard reklame film 'Aku Harus Mati' di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage Kota Malang pada Minggu, 5 April 2026. (Foto: Kukuh/ Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang tidak pernah mengeluarkan izin terkait reklame iklan film horor Aku Harus Mati yang sempat terpasang di billboard Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen.

Satpol PP telah mencopot reklame tersebut pada Minggu, 5 April 2026 sore, dibantu personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang. Pencopotan dilakukan karena materi kalimatnya dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat serta melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa reklame film Aku Harus Mati yang terpasang di JPO Kayutangan Heritage tidak berizin.

"Kami tidak menerbitkan izin untuk pemasangan reklame di JPO. Karena di dalam Perda memang dilarang," jelasnya, Senin, 6 April 2026. 

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

Diketahui untuk pemasangan reklame, penerbitan perizinannya dilakukan oleh Disnaker-PMPTSP. Selain perizinan, pihak pemasang juga harus menunjukkan materi reklame yang akan dipublikasikan. 

Meski begitu, ia tidak mau menyebut bahwa reklame film Aku Harus Mati di JPO Kayutangan adalah ilegal. Menurutnya, perlu dipastikan dulu dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

"Untuk ilegal atau tidak, kami tidak bisa memastikan. Silakan, konfirmasi ke Bapenda untuk lebih lanjutnya," tambahnya.

Namun, apabila mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, maka pembayaran retribusi atau pajak reklame baru dapat dilakukan jika izin sudah diterbitkan. 

Baca Juga:
PT Winmar Studi Banding ke Thailand, Bidik Standar Global untuk Benih Jagung Hibrida

"Kalau sesuai SOP, memang harus izin dahulu. Setelah izin keluar, baru melakukan pembayaran dan lainnya," ungkapnya. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar SOP tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh pihak utamanya terhadap pemasang reklame di Kota Malang. 

"Kami mohon untuk tertib baik dari segi perizinan, materi reklame hingga pembayarannya," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Soft Opening Gedung Baru Puskesmas Jikohay, Layanan Kesehatan Resmi Dimulai

Baca Selanjutnya

H-1 Penutupan SNBT 2026, Panitia Ingatkan Portofolio Tak Boleh Dibuat dengan AI

Tags:

Kota Malang Iklan Film Aku Harus Mati Film Aku Harus Mati aku harus mati Kayutangan Heritage malang

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Diduga Ada Upaya Damai dan Iming-iming Uang, Keluarga Intan Tegas Pilih Jalur Hukum

15 April 2026 15:45

Diduga Ada Upaya Damai dan Iming-iming Uang, Keluarga Intan Tegas Pilih Jalur Hukum

Bawa Bukti Baru, Intan Laporkan Balik Rey ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Fitnah

15 April 2026 14:21

Bawa Bukti Baru, Intan Laporkan Balik Rey ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Fitnah

Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

15 April 2026 11:14

Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

14 April 2026 21:20

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

14 April 2026 20:03

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

14 April 2026 16:06

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar