Korupsi Rp 2,8 Miliar, Kejari Kota Madiun Tahan Pegawai Bank Milik Pemerintah

Editor: Muhammad Faizin

23 Okt 2024 21:30

Headline

Thumbnail Korupsi Rp 2,8 Miliar, Kejari Kota Madiun Tahan Pegawai Bank Milik Pemerintah
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun. (Foto: Dok. Kejari Kota Madiun)

KETIK, MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan status tersangka terhadap AS (36 tahun), seorang pegawai sebuah bank milik pemerintah di Kota Madiun. Pria yang menjabat sebagai penyelia kredit ini langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Dengan mengenakan rompi berwarna merah muda -khas tahanan kejaksaan-, AS yang mengenakan masker dengan tangan terborgol nampak pasrah memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas 1 Madiun. 

"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyelidikan," ujar Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna saat dikonfirmasi. 

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dalam penyelidikan kemudian ditemukan, tersangka AS melakukan transaksi secara tidak sah, dari pos biaya yang seharusnya digunakan untuk biaya pemeliharaan material dan inventaris kantor.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut. 

"Tersangka AS melakukan transaksi fiktif, secara bertahap dari Mei 2024 hingga awal September 2024, dengan jumlah yang bervariasi. Total kerugian negara berdasarkan penyidikan sementara ini mencapai Rp2,8 Miliar," papar Dede yang didampingi Kasi Pidsus, Arfan Halim dan Kasi Intel, Dicky Andy Firmansyah. 

Tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadinya. 

Dalam pemeriksaan yang berujung penetapan tersangka tersebut, AS didampingi pengacara dan tim divisi legal bank tempatnya bekerja. 

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 (1) KUHP. 

"Ancaman hukuman (maksimalnya) 20 tahun penjara," ujar Dede. 

Sejauh ini, korps Adhyaksa mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka. "Biarkan alat bukti yang berbicara," papar Dede.

Sejauh ini, Kejari Kota Madiun menilai, bank milik pemerintah tersebut cukup kooperatif dalam membantu proses penyidikan. (*)

Baca Sebelumnya

Kementerian ESDM Beri Penghargaan Pemkab Bandung atas Implementasi Perbup No. 57 tentang Pembagian Bonus Produksi Panas Bumi

Baca Selanjutnya

Jalin Silaturahmi, Pjs Bupati Asahan Kunker Datangi Semua Kecamatan

Tags:

Kejaksaan Negeri Kota Madiun Kejari kota Madiun Korupsi bank milik pemerintah Korps Adhyaksa

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar