Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sejoli di Madiun Terancam 15 Tahun Penjara

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Aziz Mahrizal

13 Jan 2025 14:36

Thumbnail Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sejoli di Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Madiun konferensi pers terkait kasus pembuangan bayi di Sungai Sono, Tiron Madiun, Senin 13 Januari 2025. (Foto: Angga Novpratama/Ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Kepolisian Resor Madiun menangkap sejoli berinisial VVK (25) dan EE (19), tersangka kasus pembuangan bayi. Kedua tersangka terbukti dengan sengaja membuang bayi hasil hubungan tidak sahnya.

Kasus ini berawal dari temuan jasad bayi di Sungai Sono Nglames, Madiun, beberapa waktu lalu.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si. mengatakan terungkapnya pelaku pembuang bayi berdasarkan pendalaman temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari TKP kami menemukan bayi tersebut terbalut dengan kain seragam olahraga milik pelaku, yang sengaja dibungkus tas, hingga akhirnya kami menelusuri, dan pelaku berhasil kami amankan," ujar AKBP Muh. Ridwan, Senin 13 Januari 2024. 

Baca Juga:
Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

Lebih lanjut Kapolres Madiun mengatakan bahwa status kedua pelaku masih berpacaran. 

"Jadi kedua pelaku ini statusnya masih berpacaran, di tengah jalan pelaku E ini ketahuan hamil akhirnya timbul niat menggugurkan, karena lahir akhirnya bayinya dibuang," terang Kapolres Madiun.

Sementara itu menurut pengakuan VVK kepada penyidik, ia telah menjalani hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali. Kemudian, bayi lahir di kamar mandi rumah kekasihnya, pada Rabu 8 Januari 2025 dini hari.

"Berhubungan sebanyak 4 kali, awalnya tidak tahu kalau hamil, kemudian usia kandungan tujuh bulan baru sadar ada pergerakan bayi dari dalam perut pacar saya akhirnya saya panik dan timbul niat untuk menggugurkan bayi dengan cara membeli obat penggugur janin dan ke tukang pijat," terangnya.  

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Madiun Diprediksi Cerah Hari Ini, Cek Daerahmu Sekarang

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Baca Sebelumnya

GPI Gelar Aksi di Blitar, Tuntut Kejaksaan Lebih Tegas Berantas Korupsi

Baca Selanjutnya

Reaksi Anak-anak SDN Lowokwaru 3 Dapat Makan Bergizi Gratis, Ada yang Minta Kerang Hijau

Tags:

Polres Madiun Kapolres Madiun madiun Kriminal pembuangan bayi Pembuang Bayi

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

PSHT Rayon Oro-oro Ombo Madiun Gelar Temu Kadhang dan Halalbihalal, Ratusan Warga Hadir

15 April 2026 01:01

PSHT Rayon Oro-oro Ombo Madiun Gelar Temu Kadhang dan Halalbihalal, Ratusan Warga Hadir

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

15 April 2026 00:57

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

14 April 2026 23:01

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

8 April 2026 06:45

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

8 April 2026 01:27

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

6 April 2026 05:45

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar