Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Editor: Abdul Fatah

6 Apr 2026 14:57

Thumbnail Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang
Mahmud SH, Kuasa Hukum H. Ngateman, Pengurus lama Primkopol Lumajang (Foto : Abdul Fatah / Ketik.com)

KETIK, LUMAJANG – Mahmud S.H. Kuasa Hukum H. Ngateman, akhirnya angkat bicara terkait somasi yang dikirimkan Pengurus baru Primkopol Lumajang. 

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Pengurus Primkopol Lumajang lama yang diketuai oleh H. Ngateman SH, dinilai melakukan penyelewengan keuangan dari salah satu unit usaha Primkopol Lumajang yakni sebuah supermarket yang berada di Jalan Panjaitan Lumajang.

Penilian ini didasarkan pada hasil audit piutang usaha yang jumlahnya mencapai Rp 3,7 miliar. Sedangkan dari hasil audit yang melibatkan pihak ketiga data rekap piutangnya hanya tercatat sekitar Rp 520 juta. 

Atas fakta ini, pengurus baru kemudian meminta kepada H. Ngateman dan pengurus lama lainnya untuk mengganti piutang tanpa rekap tersebut senilai Rp 3,2 Miliar dalam waktu 7 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret lalu.

Baca Juga:
Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Terkait somasi ini, Mahmud S.H
 menilai somasi tersebut dinilai prematur karena tidak menyertakan bukti yuridis yang menyatakan dengan benar, bagaimana penyelewengan itu dilakukan dan siapa yang melakukan.

"Pada somasi yang kami terima, tidak diuraikan bagaimana klien kami melakukan penyalahgunaan keuangan. Bukti dan fakta yuridisnya mana. Mungkin saja benar terjadi penyalahgunaan keuangan, tapi yang melakukan siapa, ini kan harus jelas.
Siapa yang melakukan, maka dia yang harus bertanggungjawab. Jangan ujuk-ujuk minta pengembalian uang, sementara tidak ada bukti yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan pada salah satu unit  usaha Primkopol. Ini kan konyol namanya," kata Mahmud SH.

Masih kata pengacara senior Lumajang ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang, sangsi pidananya harus tepat kepada yang bersangkutan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Pada somasi ini tanpa uraian yang disertai fakta yuridis yang jelas tentang klien kami telah melakukan kesalahan apa, tapi langsung meminta klien kami mengembalikan uang, kan tidak bisa begitu. Lengkapi dulu datanya, baru melakukan somasi," urai Mahmud SH.

Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Makanya, kata Mahmud SH, seharusnya ditelusuri lebih dulu siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan selisih piutang usaha tersebut. Jika ditemukan, baru somasi dilakukan kepada yang bersangkutan.

"Saya ingatkan, tindak pidana itu sangsinya bersifat individual. Siapa melakukan apa, dan sangsinya apa. Ini  belum ada kejelasan klien kami, terus dituduh telah melakukan penyelewengan keuangan Primkopol dan diminta mengembalikan, ini namanya prematur dan asal tuduh secara sepihak yang berpotensi fitnah," tegas Mahmud SH, kemudian.

Baca Sebelumnya

KPK Panggil Anggota DPRD Sampang Amir Lubis Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

Baca Selanjutnya

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Tags:

Konflik selisih piutang primkopol Lumajang H. Ngateman SH Mahmud SH berita lumajang hari ini

Berita lainnya oleh Abdul Fatah

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

13 April 2026 18:04

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

11 April 2026 20:15

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

8 April 2026 13:44

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

6 April 2026 14:57

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

4 April 2026 02:26

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar