Retribusi Perpanjangan IMTA TKA di Lebak Capai Rp967 Juta Sepanjang 2025

Jurnalis: Abdul Kohar
Editor: Mustopa

10 Feb 2026 18:37

Thumbnail Retribusi Perpanjangan IMTA TKA di Lebak Capai Rp967 Juta Sepanjang 2025
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerullyanto. (Foto: Abdul Kohar/Ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja mencatat penerimaan retribusi dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp967.326.000. 

Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Lebak.

Berdasarkan laporan resmi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, retribusi tersebut disetorkan secara bertahap sepanjang tahun 2025 oleh berbagai perusahaan.

Antara lain sektor industri manufaktur, tekstil, furnitur, hingga peternakan. Nilai setoran retribusi per TKA bervariasi, dengan kisaran rata-rata sekitar Rp19 juta hingga Rp20 juta per orang.

Baca Juga:
Dinkes Lebak dan Yonif TP 840/Golok Sakti Siapkan Bakti Sosial, Khitanan Massal hingga Pengobatan Gratis

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan bahwa penerimaan retribusi IMTA ini merupakan bagian dari kontribusi sektor ketenagakerjaan terhadap pendapatan daerah sekaligus bentuk pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing.

“Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi kewajiban administrasi dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Retribusi IMTA ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah sekaligus instrumen pengendalian penggunaan TKA di Kabupaten Lebak,” ujar Rully Chaerullyanto saat diwawancarai Ketik.com diruang kerjanya, Selasa 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, mayoritas TKA yang tercatat berasal dari perusahaan yang telah lama beroperasi di Lebak dan menjalankan kegiatan usaha secara legal. 

Dinas Tenaga Kerja, lanjut Rully, secara rutin melakukan pendataan, verifikasi, serta pengawasan agar keberadaan tenaga kerja asing tidak mengabaikan prinsip prioritas tenaga kerja lokal.

Baca Juga:
PTUN Jakarta Minta Data Peserta Tak Lolos Seleksi Komisi Informasi Pusat 2026–2030

“Kami memastikan bahwa keberadaan TKA bersifat kebutuhan tertentu, seperti tenaga ahli atau posisi strategis, serta tetap diiringi dengan alih pengetahuan dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia,” tambahnya.

Rully juga menegaskan bahwa seluruh setoran retribusi IMTA disalurkan melalui rekening bendahara penerimaan resmi dan tercatat secara transparan. 

"Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola administrasi ketenagakerjaan agar lebih akuntabel dan profesional," tegasnya 

Dengan capaian penerimaan hampir satu miliar rupiah tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak berharap kontribusi sektor ketenagakerjaan dapat terus mendukung pembangunan daerah serta mendorong iklim investasi yang sehat dan taat regulasi. (*)

Baca Sebelumnya

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Jauhi Perundungan dan Narkoba dalam Program Police Goes to School

Baca Selanjutnya

Momen HPN, Waka II DPRD Kota Malang Trio Agus Sambangi Graha Ketik.com

Tags:

Retribusi Tenaga Kerja Asing Kabupaten Lebak Disnaker Lebak Rully Chaerullyanto Perusahaan ketik.com 2025

Berita lainnya oleh Abdul Kohar

Kawal Instruksi Bupati, Dinkes Lebak Tinjau Kesiapan Sunatan Massal dan Cek Kesehatan Gratis di Citorek

15 April 2026 12:52

Kawal Instruksi Bupati, Dinkes Lebak Tinjau Kesiapan Sunatan Massal dan Cek Kesehatan Gratis di Citorek

DPRD Lebak Desak Bupati Segera Lakukan Penataan Birokrasi

14 April 2026 19:00

DPRD Lebak Desak Bupati Segera Lakukan Penataan Birokrasi

Peringati Hari Kartini 2026, IDI dan DWP Lebak Gelar Seminar Kesehatan dan Skrining Kanker Gratis

14 April 2026 11:45

Peringati Hari Kartini 2026, IDI dan DWP Lebak Gelar Seminar Kesehatan dan Skrining Kanker Gratis

Simulasi Rutin Pencegahan Kebakaran di Kejari Lebak, Damkar: Sangat Penting

14 April 2026 09:22

Simulasi Rutin Pencegahan Kebakaran di Kejari Lebak, Damkar: Sangat Penting

Delapan Desa di Lebak Dipimpin Pj, DPMD Pastikan Proses PAW Berjalan

14 April 2026 09:20

Delapan Desa di Lebak Dipimpin Pj, DPMD Pastikan Proses PAW Berjalan

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Lebak Konsultasikan Tindak Lanjut Evaluasi AKIP 2025 di  Kementerian PANRB

14 April 2026 07:02

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Lebak Konsultasikan Tindak Lanjut Evaluasi AKIP 2025 di Kementerian PANRB

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar