Pemkab Lebak Terapkan Sistem Kerja Fleksibel ASN, 29-31 Desember

Jurnalis: Abdul Kohar
Editor: Aziz Mahrizal

29 Des 2025 07:43

Thumbnail Pemkab Lebak Terapkan Sistem Kerja Fleksibel ASN, 29-31 Desember
Kantor Bupati Lebak. (Foto: Abdul Kohar/ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA). 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.000/19‑PPI/XII/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, yang ditandatangani oleh Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengenai fleksibilitas kerja ASN di instansi pemerintah.

“Penerapan WFO dan WFA ini dilakukan selama tiga hari kerja, mulai Senin (29 Desember 2025) hingga Rabu (31 Desember 2025), dengan tetap mengutamakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Fakhry kepada ketik.com, Senin, 29 Desember 2025. 

Baca Juga:
Peringati Hari Kartini 2026, IDI dan DWP Lebak Gelar Seminar Kesehatan dan Skrining Kanker Gratis

Menurutnya, setiap perangkat daerah wajib mengatur pembagian pegawai antara yang bekerja di kantor dan yang bekerja dari lokasi lain, dengan batas maksimal 50 persen dari total ASN. Pengaturan tersebut disesuaikan dengan karakteristik tugas dan jenis layanan masing‑masing perangkat daerah.

“Yang paling utama, meskipun ada fleksibilitas kerja, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Perangkat daerah harus memastikan target kinerja tetap tercapai,” tegas Fakhry.

Selain itu, Pemkab Lebak mewajibkan seluruh perangkat daerah melakukan pemantauan dan pengawasan kinerja pegawai, membuka layanan komunikasi dan pengaduan secara daring, serta menyampaikan standar pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai media informasi.

Namun, kebijakan WFA tidak berlaku bagi sejumlah instansi yang memiliki tugas pelayanan dan operasional khusus. Instansi tersebut antara lain:

Baca Juga:
Simulasi Rutin Pencegahan Kebakaran di Kejari Lebak, Damkar: Sangat Penting

- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Dinas Kesehatan
- RSUD dr. Adjidarmo
- Dinas Sosial
- Dinas Perhubungan
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
- Badan Pendapatan Daerah
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Instansi‑instansi tersebut tetap menjalankan pengaturan kerja di kantor karena berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat dan kebutuhan operasional.

Fakhry menambahkan bahwa para kepala perangkat daerah diwajibkan menyampaikan jadwal pengaturan WFO dan WFA kepada BKPSDM Kabupaten Lebak sesuai format yang telah ditetapkan.

“Harapannya, fleksibilitas kerja di akhir tahun ini dapat berjalan tertib, efektif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menjaga kontinuitas pelayanan publik selama periode akhir tahun. (*)

Baca Sebelumnya

Buruh Demo di Istana Merdeka Jakarta Dua Hari Penuh, Tolak UMP 2026

Baca Selanjutnya

Indonesia Apes Diarsiteki Pelatih Asing?

Tags:

BKPSDM Lebak Fakhry Fitriana kerja fleksibel WHO WFA ketik.com Pemkab lebak lebak ASN

Berita lainnya oleh Abdul Kohar

Peringati Hari Kartini 2026, IDI dan DWP Lebak Gelar Seminar Kesehatan dan Skrining Kanker Gratis

14 April 2026 11:45

Peringati Hari Kartini 2026, IDI dan DWP Lebak Gelar Seminar Kesehatan dan Skrining Kanker Gratis

Simulasi Rutin Pencegahan Kebakaran di Kejari Lebak, Damkar: Sangat Penting

14 April 2026 09:22

Simulasi Rutin Pencegahan Kebakaran di Kejari Lebak, Damkar: Sangat Penting

Delapan Desa di Lebak Dipimpin Pj, DPMD Pastikan Proses PAW Berjalan

14 April 2026 09:20

Delapan Desa di Lebak Dipimpin Pj, DPMD Pastikan Proses PAW Berjalan

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Lebak Konsultasikan Tindak Lanjut Evaluasi AKIP 2025 di  Kementerian PANRB

14 April 2026 07:02

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Lebak Konsultasikan Tindak Lanjut Evaluasi AKIP 2025 di Kementerian PANRB

Jalan Longsor di Cijaku Mulai Diperbaiki, Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih

13 April 2026 21:49

Jalan Longsor di Cijaku Mulai Diperbaiki, Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih

Tinjau Perbaikan Jalan Rangkasbitung–Gajrug, Bupati Lebak Minta Warga Ikut Kawal Pembangunan

13 April 2026 18:03

Tinjau Perbaikan Jalan Rangkasbitung–Gajrug, Bupati Lebak Minta Warga Ikut Kawal Pembangunan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar