Disnaker Lebak Buka Suara Soal Persoalan Ketenagakerjaan di Indomaret

27 Agustus 2026 09:53 27 Agt 2026 09:53

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Disnaker Lebak Buka Suara Soal Persoalan Ketenagakerjaan di Indomaret

Halaman depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. (Foto: Abdul Kohar)

KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten, Dedi Lukman, buka suara terkait sejumlah persoalan hubungan industrial yang mencuat di lingkungan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Lebak. 

Persoalan tersebut di antaranya menyangkut kekurangan uang kas toko (cash shortage), pemindahan dan demosi pekerja, Surat Kesepakatan Bersama (SKB), perubahan jadwal libur, hingga pemenuhan hak pekerja pada hari libur nasional.

Dedi Lukman mengatakan, persoalan cash shortage tidak bisa langsung dibebankan kepada pekerja tanpa melihat terlebih dahulu penyebab dan kronologi terjadinya kekurangan kas tersebut.

“Kalau cash shortage itu harus dilihat secara kasuistis. Dia harus mengganti itu karena apa? Karena kelalaian, karena perbuatan dia, atau memang bukan perbuatan karyawan? Kita belum tahu permasalahannya,” kata Dedi Lukman kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, tidak terdapat ketentuan khusus dalam peraturan ketenagakerjaan yang secara spesifik menyebut istilah cash shortage. Karena itu, kata dia, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus melihat perjanjian, jabatan, tugas, serta tanggung jawab pekerja yang bersangkutan.

“Yang jelas kalau di undang-undang itu enggak ada kajian khusus cash shortage. Itu tergantung kasus, tergantung perjanjian-perjanjian. Jadi dia harus dibebankan karena kecelakaan, karena perbuatan karyawan atau apa, kita harus tahu dulu,” ujarnya.

Dedi memberikan ilustrasi mengenai mekanisme penelusuran tanggung jawab dalam suatu kekurangan barang. Misalnya, dalam dokumen pengiriman tercatat sebanyak 20 dus barang, tetapi yang sampai di toko hanya 19 dus. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri pihak-pihak yang terlibat sejak proses pemuatan, pengiriman, hingga penerimaan barang di toko.

“Misalkan di nota dan invoice ada 20 dus, tetapi yang masuk ke toko cuma 19 dus. Itu kan nanti dirunut, tanggung jawab siapa. Yang loading siapa, yang unloading siapa. Benar enggak 20 dus itu diturunkan? Ada buktinya, ada foto, ada tanda terima. Ketika sudah masuk ke toko, otomatis menjadi tanggung jawab tugas toko. Nah, nanti dirunut lagi penanggung jawabnya siapa,” jelasnya.

Hal serupa, lanjut Dedi, dapat diterapkan dalam persoalan kekurangan uang kas. Apabila uang telah diterima oleh pihak tertentu dan terdapat bukti serah terima, kemudian setelah masuk ke kas toko terjadi selisih, maka perlu dilihat kembali siapa yang memiliki tanggung jawab berdasarkan jabatan dan kewenangannya.

“Uangnya sudah sampai ke kas toko, misalkan Rp2 juta, sudah ada tanda terima dan berita acara. Setelah masuk ke kas, hilang Rp100 ribu. Itu nanti dilihat tanggung jawab siapa, penerima terakhir atau bagaimana. Semuanya harus dirunut berdasarkan jabatan dan tanggung jawab,” katanya.

SKB Harus Berdasarkan Kesepakatan

Terkait dugaan pemindahan pekerja, penurunan jabatan atau demosi, serta penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang dipersoalkan pekerja, Dedi menegaskan bahwa SKB pada prinsipnya merupakan kesepakatan antara para pihak.

“Yang jelas intinya kalau SKB itu harus kesepakatan, karena ini kesepakatan bersama. Jadi harus kedua belah pihak,” tegasnya.

Menurut Dedi, apabila sebuah SKB ternyata tidak dibuat berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, maka legalitasnya patut dipertanyakan.

“Kalau tidak kedua belah pihak, berarti SKB-nya cacat. Buktinya apa? Dengan legalitas,” ujarnya.

Meski demikian, Dedi mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah dalam persoalan tersebut benar terjadi tekanan atau intimidasi terhadap pekerja. Hal itu, kata dia, perlu dibuktikan dengan melihat proses pembuatan dan penandatanganan SKB.

“Kalau misalkan ada yang tidak puas, kemudian merasa karena tekanan atau bagaimana, kita belum tahu. Kita harus lihat prosesnya. Sedangkan versi perusahaan, itu sudah kesepakatan kedua belah pihak. Jadi intinya harus dibuktikan,” katanya.

Perubahan Jadwal Libur Harus Sesuai Ketentuan

Mengenai perubahan jadwal libur pekerja dan pemenuhan hak upah ketika pekerja tetap masuk pada hari libur nasional, Dedi mengatakan Disnaker selama ini melakukan pembinaan dan monitoring terhadap perusahaan.

Namun, persoalan perubahan jadwal libur yang kini dipersoalkan pekerja disebut belum pernah dilaporkan secara resmi kepada Disnaker.

“Selama ini kita mengadakan pembinaan dan juga monitoring. Kalau ada pengaduan, biasanya kita undang kedua belah pihak, dari pihak pekerja atau serikat dengan perusahaannya,” ujar Dedi.

Ia mengatakan pengaturan jadwal kerja secara umum biasanya mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP), sedangkan pengaturan teknis mengenai pembagian jadwal kerja dapat menjadi bagian dari mekanisme internal perusahaan.

“Kalau secara nasional, yang namanya libur harus diliburkan. Kalau memang mereka bekerja, itu ada ketentuannya dan harus dibayar lemburnya. Jangan sampai hari libur mereka bekerja tetapi tidak ada pembayaran lembur,” tegasnya.

Dedi menambahkan, perubahan jadwal kerja yang sangat rinci, seperti pembagian shift dan penggantian hari libur, perlu dilihat bagaimana pengaturannya di internal perusahaan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau PP itu kan umum. Kalau yang mengganti libur itu secara rinci, itu sudah masuk ke pengaturan internal pekerjaan di perusahaan,” katanya.

Dedi mengatakan, pihaknya tidak dapat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak. Setiap persoalan hubungan industrial harus terlebih dahulu diklarifikasi kepada pekerja maupun pihak perusahaan.

Menurutnya, pengaduan dari pekerja atau serikat pekerja menjadi salah satu dasar bagi Disnaker untuk melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap para pihak.

“Biasanya kalau ada pengaduan, kita undang kedua belah pihak. Jadi dari pihak pekerja atau serikat dengan pihak perusahaan, kemudian kita lihat permasalahannya seperti apa,” ujarnya.

Ia menegaskan, Disnaker akan melihat persoalan secara objektif berdasarkan dokumen, perjanjian, ketentuan perusahaan, serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Makanya saya belum bisa menjawab karena ini kasus apa. Tergantung seperti apa permasalahannya. Kita harus konfirmasi dulu,” pungkas Dedi Lukman.

Persoalan tersebut mencuat seiring adanya sejumlah tuntutan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang meminta perhatian pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak-hak pekerja di lingkungan PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak. (")

 

Tombol Google News

Tags:

Disnaker Lebak Indomaret Lebak Hubungan Industrial SPN. Ketenagakerjaan Cash Shortage Kabupaten Lebak Dedi Lukman