Komitmen Pemkot Langsa Tangani Dampak Banjir Lewat Pendataan Tahap II

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Mustopa

25 Feb 2026 02:05

Thumbnail Komitmen Pemkot Langsa Tangani Dampak Banjir Lewat Pendataan Tahap II
Sekretaris Daerah Kota Langsa, Suhartini saat ditemui Selasa, 24 Februari 2026 (Foto: Helman/Ketik.com)

KETIK, LANGSA – Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa terus berkomitmen memastikan penanganan dampak banjir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Melalui pendataan Tahap II kerusakan rumah akibat banjir, Pemko Langsa melakukan proses pendataan secara berjenjang, objektif, dan terverifikasi untuk menjamin bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Sebagaimana arahan dan kebijakan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Langsa Suhartini pada Selasa 24 Februari 2026, seluruh proses pendataan dan penyaluran bantuan harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, serta bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

“Pendataan Tahap II ini mencakup sebanyak 39.550 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir di Kota Langsa dengan menerjunkan 200 orang Tim verifikator yang terdiri dari BNPB, BPBD, ASN seluruh OPD, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Desa serta Tim Tehnik Pengawasan dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan TNI,” jelas Suhartini.

Baca Juga:
Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Tidak hanya itu, Sekda Kota Langsa Suhartini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh kepada informasi terkait data pendataan selain data resmi dari Pemko Langsa yang langsung ditandatangani oleh Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra.

“Ini untuk kita lakukan untuk mencegah terjadinya praktik calo oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan meminta sejumlah imbalan atas informasi yang diberikan dan tentunya sangat merugikan masyarakat kita nantinya,” tegas Suhartini. 

Alur Pendataan Kerusakan Rumah Tahap II

Proses pendataan dimulai dari usulan masyarakat melalui pengisian formulir yang disampaikan kepada kecamatan. Selanjutnya kecamatan melakukan rekapitulasi data awal sebelum dilakukan verifikasi lapangan oleh enumerator.

Baca Juga:
Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

Enumerator melakukan kunjungan langsung ke rumah terdampak untuk memeriksa kondisi fisik bangunan, mengisi formulir pendataan, serta melampirkan bukti foto dan titik koordinat kerusakan.

Hasil pendataan kemudian dikompilasi per kecamatan dan diteruskan kepada tim teknis, khususnya BPBD untuk dilakukan monitoring dan validasi teknis.

Setelah proses validasi, dilakukan rekapitulasi hasil penilaian kerusakan yang kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui uji publik.

Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data. Sanggahan tersebut akan diverifikasi ulang atau dialihkan ke tahap pendataan berikutnya apabila diperlukan.

Tahapan selanjutnya adalah penetapan melalui Surat Keputusan Walikota Langsa yang di ketahui oleh Kejaksaan dan Kepolisian terhadap kategori kerusakan rumah, meliputi Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Berat (RB).

Bagi masyarakat yang belum terdata atau tertinggal, akan diusulkan pada tahap berikutnya. Proses ini akan terus berulang hingga seluruh data dinyatakan tuntas dan valid.

Beberapa ketentuan utama dalam pendataan Tahap II antara lain:

  • Kategori kerusakan ditentukan berdasarkan kondisi fisik/struktur bangunan dan indikasi dampak banjir, termasuk ketinggian lumpur.
  • Setiap data wajib dilengkapi bukti foto kerusakan rumah dan dokumentasi ketinggian lumpur beserta koordinat lokasi.
  • Penerima bantuan adalah pemilik rumah yang berdiri di atas tanah sah, bukan penyewa atau penghuni kontrakan.
  • Satu hunian hanya berhak atas satu bantuan, meskipun terdapat beberapa KK dalam satu rumah.
  • Apabila satu KK memiliki lebih dari satu rumah, bantuan hanya diberikan untuk satu rumah utama.
  • Tidak berlaku untuk rumah sewa, rumah dinas, asrama TNI/Polri, maupun hunian di atas aset atau lahan instansi.
  • Pendataan dilaksanakan secara gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pendataan bantuan.
  • Ruang lingkup bantuan hanya untuk kerusakan rumah hunian, tidak termasuk harta benda maupun kerugian lainnya akibat banjir.

Mekanisme Kerja Enumerator Lapangan

Enumerator lapangan bekerja berdasarkan data awal yang diterima. Selanjutnya dilakukan kunjungan ke rumah sesuai daftar, penilaian kerusakan fisik dan struktur bangunan, serta pengambilan foto wajib. Data diinput melalui formulir digital dan diverifikasi oleh kompilator kecamatan.

Apabila data belum sesuai atau belum lengkap, dilakukan revisi atau pengumpulan ulang. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan dinyatakan valid, data difinalisasi dan menjadi dasar penetapan bantuan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kota Langsa berharap pendataan Tahap II dapat berjalan objektif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga proses pemulihan pascabencana bagi masyarakat Kota Langsa dapat terlaksana secara adil, tertib, dan menyeluruh.(*)

Baca Sebelumnya

Polres Madiun Kota Bersama Tiga Pilar Mediasi Warga dan Berikan Bantuan untuk ODGJ

Baca Selanjutnya

Komitmen Tegas Berantas Narkoba, Polres Madiun Gelar Tes Urine Secara Mendadak

Tags:

Pendataan Korban Banjir Tahap 2 Langsa walikota

Berita lainnya oleh Helman Gusti Fandaya

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

3 April 2026 17:23

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

2 April 2026 15:03

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

29 Maret 2026 15:26

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

29 Maret 2026 10:27

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

28 Maret 2026 15:41

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

26 Maret 2026 09:06

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar