Polisi Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Kepung Kediri, 15 Botol Arak Jowo Diamankan

20 Juni 2026 20:10 20 Jun 2026 20:10

Isa Anshori, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polisi Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Kepung Kediri, 15 Botol Arak Jowo Diamankan

Petugas Polsek Kepung Polres Kediri saat amankan 15 botol arak jowo dan memperjualbelikan miras tanpa izin, Sabtu 20 Juni 2026. (foto : Polsek Kepung for Ketik.com).

KETIK, KEDIRI – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 15 botol arak jowo dari seorang pria yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan miras tanpa izin, Sabtu 20 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Samapta bersama piket Reskrim Polsek Kepung melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Saat patroli berlangsung, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di kawasan pertokoan Dusun Kepung Barat, Desa Kepung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan di warung sekaligus rumah milik terlapor berinisial Hy (41), seorang karyawan swasta asal Dusun Tanjunganom, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan.

Kapolsek Pare AKP Rudi Darmawan, mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa 15 botol plastik minuman keras jenis arak jowo dengan kapasitas masing-masing 1.500 mililiter. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin petugas di lapangan. Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan benar ditemukan minuman keras ilegal yang disimpan untuk diperjualbelikan,” ujarnya, Sabtu 20 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga menyimpan, menjual, serta mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Perbuatannya diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 50 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (1) huruf b tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Barang bukti telah kami amankan dan saat ini kasus masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya,” tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polsek Kepung Polres Kediri peredaran miras Arak Jowo