KETIK, KEDIRI – Persoalan hak garap lahan kawasan hutan di Desa Manggis Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri bergulir ke ranah hukum.
Serikat Pekerja Kebun (SPK) SPSI Kabupaten Kediri melaporkan dugaan persoalan tata kelola lahan milik Perum Perhutani kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk perjuangan warga dan pekerja kebun yang mengaku kehilangan akses terhadap lahan garapan yang sebelumnya mereka kelola.
Selain hak garap, warga juga mempersoalkan pengelolaan hasil produksi dan pembagian manfaat dari kawasan hutan tersebut.
Ketua KSPSI Kabupaten Kediri, Agung Susanto mengatakan laporan itu dilakukan karena pihaknya menduga terdapat persoalan dalam tata kelola lahan Perhutani yang perlu diperiksa secara hukum.
Menurut Agung, para pekerja kebun yang tergabung dalam SPK SPSI sebelumnya memiliki hak garap atas lahan tersebut.
Namun, belakangan mereka menduga terjadi pengalihan penguasaan lahan secara sepihak kepada pihak lain, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Ini perjuangan dari rakyat, dari masyarakat Desa Manggis, para pekerja kebun yang berdomisili di Desa Manggis dan tergabung dalam Serikat Pekerja Kebun Kabupaten Kediri di bawah SPSI. Mereka memperjuangkan hak garap yang seharusnya dimilikinya," kata Agung, Sabtu 5 September 2026.
Agung menegaskan, SPSI tidak ingin mengambil alih kewenangan dalam menentukan status maupun penguasaan lahan.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum memeriksa bagaimana tata kelola lahan tersebut berlangsung dan memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.
"Yang kita tuntut adalah dukungan untuk melakukan penegakan hukum. Artinya, kita menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam tata kelola lahan milik Perhutani, sehingga rakyat atau para pekerja yang menjadi anggota SPK SPSI Kabupaten Kediri ini kehilangan hak garapnya," ujarnya.
Menurut Agung, pihaknya juga belum dapat memastikan bagaimana proses perubahan penguasaan lahan tersebut terjadi. Karena itu, ia menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian.
"Kita tidak tahu siapa yang mengalihkan. Apakah ada pengalihan, apakah mereka menguasai secara sepihak, atau seperti apa. Oleh karena itu kita meminta pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan penegakan hukum berkaitan dengan tata kelola lahan Perhutani," jelasnya.
Laporan tersebut, kata Agung, telah disampaikan sekitar Juni atau Juli 2026 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan dalam tata kelola lahan Perhutani yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa dalam tata kelola tersebut diduga ada tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sehingga kita melaporkannya ke Tipikor di Polri, khususnya di Polres Kediri Kabupaten," ungkapnya.
Agung mengatakan proses penanganan laporan saat ini masih berjalan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, polisi masih melakukan pengumpulan bahan keterangan, data, serta alat bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sejumlah keterangan dari saksi juga disebut telah dikumpulkan.
Selain itu, dokumen yang berkaitan dengan perjanjian kerja maupun tata kelola lahan juga berpotensi menjadi bagian dari bahan pemeriksaan.
"Pelaporan sudah kita lakukan sekitar bulan Juni atau Juli yang lalu. Saya juga lupa persisnya. Itu dilakukan oleh SPK SPSI Kabupaten Kediri," tuturnya.
"Sejauh yang kita tahu dari informasi yang kita terima, masih dalam tahap pengumpulan alat bukti, keterangan-keterangan dan data-data berkaitan dengan perjanjian kerja barangkali atau yang lainnya," sambung Agung.
Warga Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri saat memperlihatkan lahan garap yang telah menjadi lahan nanas, Juli 2026 lalu. (Foto: Sugianto for Ketik.com)
Sementara itu, warga Desa Manggis yang juga tergabung dalam SPK SPSI, Luxius Sugianto mengatakan laporan hukum tersebut juga didorong oleh adanya sejumlah persoalan lain dalam pengelolaan kawasan hutan.
Menurutnya, warga mempersoalkan tata kelola Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan koperasi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.
Warga juga meminta kejelasan mengenai pengelolaan hasil produksi serta mekanisme pembagian manfaatnya.
"Kalau dari kami mewakili warga Manggis, kami melaporkan terkait LMDH dan koperasi. Karena itu menyangkut pengurusan dan tata kelola yang selama ini menjadi persoalan," kata Sugianto.
Salah satu hal yang turut dipersoalkan adalah sharing produksi, termasuk hasil produksi kayu.
Warga meminta aparat memeriksa bagaimana hasil produksi tersebut dikelola dan disalurkan.
"Termasuk hasil-hasil produksi, sharing produksi itu juga kami persoalkan. Kami menduga nilainya cukup besar dan perlu diperiksa bagaimana pengurusannya," ujarnya.
Sugianto menegaskan, laporan tersebut bukan sekadar persoalan perebutan lahan.
Warga ingin memperoleh kejelasan mengenai status dan mekanisme pengelolaan kawasan hutan, pihak yang mendapatkan hak, serta pertanggungjawaban atas hasil pengelolaannya.
Warga juga meminta dugaan penggelapan dan penyewaan lahan kepada pihak lain turut ditelusuri.
Namun, Sugianto menyerahkan pembuktian atas dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Termasuk dugaan penggelapan dan penyewaan lahan. Itu yang menurut kami luar biasa dan perlu dibuka secara terang," katanya.
Menurut Sugianto, sejumlah warga telah memberikan dukungan terhadap laporan tersebut.
Ia berharap aparat dapat memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan pengelolaan lahan dan meminta keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan.
"Karena kami yang melaporkan, kami berharap segera ada pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.
Ia mengatakan masih terdapat banyak pihak yang mengetahui persoalan tersebut sehingga diharapkan dapat membantu aparat dalam mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.
Polemik hak garap warga di Desa Manggis sebelumnya juga telah mencuat.
Sejumlah warga mempertanyakan data anggota, luas lahan yang dikelola, laporan pertanggungjawaban, hingga mekanisme pembagian manfaat dari pengelolaan kawasan hutan.
Bagi warga, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini berada di sekitar kawasan hutan.
Mereka berharap ada kepastian mengenai siapa yang berhak mengelola lahan dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.
"Kami ingin semuanya jelas. Kalau memang ada aturan dan mekanismenya, mari dijalankan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat justru tidak mengetahui bagaimana pengelolaannya," kata Sugianto.
Kini, SPK SPSI dan warga Desa Manggis memilih menunggu proses hukum berjalan.
Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap seluruh pihak maupun dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut.
"Kami menyerahkan kepada aparat. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara transparan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum," tegasnya.
Warga berharap proses hukum tersebut dapat memberikan titik terang mengenai hak garap, tata kelola lahan, pengelolaan hasil produksi, serta pembagian manfaat kawasan hutan di Desa Manggis.
Sementara itu, hingga kini proses penanganan laporan masih berada pada tahapan pengumpulan keterangan dan alat bukti.
Pembuktian terhadap dugaan pelanggaran maupun potensi kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.(*)
