KETIK, JAKARTA – Harga minyak goreng di pasaran yang mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000 per liter disoroti Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An'am.
Pasalnya, harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di kisaran Rp15.000.
“Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. HET minyak goreng Rp15.000 sekian, tapi di pasar Rp21.000-Rp22.000,” ujar Mufti, dikutip dari laman DPR RI pada Sabtu, 19 September 2026.
Menurut Mufti, selisih harga yang cukup jauh tersebut menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih optimal.
Ia menilai HET seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga harga bahan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Ternyata aturan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk HET bagian memproteksi agar masyarakat bisa mendapatkan harga minyak dengan harga terjangkau, harga bahan pokok dengan harga terjangkau. Begitu juga memproteksi agar mafia atau tengkulak tidak ugal-ugalan dalam menjual, itu ternyata tidak berlaku, tidak ditakuti oleh mereka,” ujarnya.
Karena itu, Mufti meminta Kementerian Perdagangan memastikan aturan HET benar-benar diterapkan di lapangan.
Ia menegaskan kebijakan yang dibuat pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami minta agar aturan ini kalau tidak dipatuhi lagi untuk apa, Pak? Buat apa kita bernegara? Buat apa rakyat kita punya Menteri Perdagangan kalau mereka tidak merasakan manfaatnya dari kita buat rapat seperti ini, Pak? Maka kami minta aturan harus ditegakkan,” ujar Mufti.
Mufti menilai penegakan aturan menjadi penting agar kebijakan HET tidak hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar mampu menjaga keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. (*)
