KETIK, JOMBANG – Polemik menjamurnya toko modern di Kabupaten Jombang kian memanas. DPRD Jombang menyoroti lemahnya ketegasan pemerintah kabupaten (pemkab) dalam menegakkan peraturan daerah (perda), khususnya terkait dugaan pelanggaran oleh toko modern yang dinilai mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, secara tegas mengkritik sikap Pemkab Jombang yang dianggap tidak konsisten dalam penegakan aturan.
Ia menilai, pemerintah terlihat tegas saat menertibkan pedagang kaki lima (PKL), namun justru lunak terhadap toko modern MR DIY.
Dua gerai MR DIY yang berada di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso dan Desa Cukir, Kecamatan Diwek disebut-sebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.
Baca Juga:
Penyerahan 44 SHM dan 12 Sertifikat PSU, DAK TPPKT 2025 Tuntaskan Kawasan Kumuh di Ketami Kota KediriKartiyono menegaskan, regulasi daerah sebenarnya sudah cukup jelas. Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2020, diatur tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, termasuk ketentuan jarak pendirian.
“Di perda sudah diatur jarak antara toko modern dengan toko modern lain maupun pasar tradisional sekitar 3 kilometer. Aturan ini dibuat untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak tergerus,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Namun di lapangan, ketentuan tersebut dinilai kerap diabaikan. Banyak toko modern tetap berdiri dan beroperasi, meski berpotensi melanggar aturan zonasi dan jarak yang telah ditetapkan.
Kartiyono mengungkapkan, salah satu pemicu persoalan ini adalah sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dinilai melemahkan kontrol pemerintah daerah. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha bisa memperoleh izin secara langsung tanpa melalui proses rekomendasi yang ketat dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Sinergi Desa dan Petani, Sragi Talun Blitar Perkuat Ketahanan Pangan dari Akar Rumput“Perizinan lewat OSS membuat toko modern bisa langsung buka. Ini berpotensi mengabaikan perda yang sudah ada,” tegasnya.
Ia menilai, seharusnya ada mekanisme tambahan berupa rekomendasi kepala daerah agar pemerintah daerah tetap memiliki kendali terhadap investasi yang masuk, terutama yang berdampak langsung pada ekonomi lokal.
Lebih jauh, Kartiyono mempertanyakan efektivitas perda jika dalam praktiknya tidak ditegakkan. Menurutnya, kondisi ini justru mencerminkan lemahnya komitmen pemkab dalam melindungi pasar tradisional dan pelaku UMKM.
“Percuma membuat perda kalau akhirnya dilanggar. Faktanya, pemkab seperti tidak berdaya menghadapi kondisi ini,” imbuhnya.
DPRD Jombang pun mendorong adanya evaluasi serius terhadap implementasi sistem OSS, termasuk membuka ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kewenangan daerah tetap diakomodasi.
Selain itu, Kartiyono menegaskan pentingnya keberanian pemkab dalam menindak pelanggaran secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang melanggar perda, harus ditindak tegas. Jangan hanya berani menertibkan PKL, tapi lemah terhadap toko modern,” pungkasnya. (*)