KETIK, JEMBER – DPP Partai Gerindra melalui Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) telah resmi memberikan sanksi berupa teguran keras kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi. Pria yang akrab disapa Ra Syahri ini mendapat sanksi teguran keras karena kedapatan bermain game online saat mengikuti rapat membahas masalah kesehatan warga, antara Komisi D DPRD Jember dengan Dinas Kesehatan, Senin, 11 Mei 2026 lalu.
Terkait hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menegaskan pihaknya akan mematuhi sepenuhnya putusan MLP DPP Partai Gerindra.
Hanan menyebut, Fraksi Gerindra Jember memilih bersikap tegak lurus terhadap keputusan internal partai yang telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada anggota dewan yang bersangkutan.
“Fraksi Gerindra Kabupaten Jember itu tegak lurus pada hasil putusan dari MKP. MKP sudah menyampaikan putusannya adalah peringatan keras,” kata Hanan saat ditemui di Ruang Fraksi DPRD Jember, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menegaskan, partainya tidak akan memberikan toleransi apabila pelanggaran serupa kembali terjadi di kemudian hari, terlebih jika berpotensi menyeret persoalan hukum pidana.
“Tidak ada ruang untuk kesalahan yang sama nanti di depan atau kesalahan-kesalahan yang itu berdampak kepada kasus pidana,” ujarnya.
Hanan bahkan menyebut pelanggaran lanjutan dapat berujung pada sanksi lebih berat hingga pemecatan dari partai terhadap politisi muda yang akrab disapa Ra Syahri itu.
“Secara otomatis ya nanti kalau ada kesalahan lagi, ya langsung aja akan ditindaklanjuti dengan mungkin pemecatan,” tuturnya.
Menurut Hanan, kasus tersebut menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi internal Partai Gerindra di Jember, bukan hanya untuk anggota DPRD yang viral, tetapi juga seluruh kader partai.
“Untuk evaluasi kita nanti, tidak cuma kepada Ra Syahri, kepada semua akan kita lakukan evaluasi bersama, agar tidak terjadi kedepannya. Ini menjadi hal terakhir kali terjadi di Jember,” katanya.
Hanan juga mengaku sempat menanyakan langsung kepada anggota DPRD yang bersangkutan, Achmad Syahri Assidiqi, bahkan sebelum video tersebut ramai di media sosial. Namun, jawaban yang diterimanya justru membuatnya terkejut.
“Iya ketua, rapatnya mulai jam 10.00 (WIB) pagi sampai jam 02.00, terus jam 01.00, saya lupa belum memberi makan sapi saya. Ternyata sapi di gamenya itu belum dikasih makan,” ujar Hanan menirukan penjelasan anggota dewan tersebut.
Terkait langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Hanan menilai lembaga tersebut sebenarnya dapat langsung bergerak tanpa harus menunggu laporan resmi karena kasus itu telah menjadi perhatian publik.
“Sebenarnya kalau ke BK tidak perlu surat resmi, karena dengan ramainya itu BK bisa langsung manggil,” ucapnya.
Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD untuk menjaga etika selama menjalankan tugas kedewanan.
“Ada hal-hal etis yang harus kita jaga,” tuturnya.
Di sisi lain, Hanan mengungkapkan hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur larangan merokok saat rapat di lingkungan DPRD Jember, baik di internal fraksi maupun dalam tata tertib DPRD.
“Kalau di internal (fraksi) Gerindra itu belum ada pembicaraan khusus masalah merokok di ruang rapat. Intinya, kita belum punya perda yang kaitan dengan KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Terus di tatib (tata tertib DPRD) kita tidak ngatur secara khusus tentang merokok,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan persoalan aturan merokok saat rapat akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di internal DPRD Jember. (*)
