Mendagri Tito Wajibkan ASN WFH bagi Pemda Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Editor: Muhammad Faizin

1 Apr 2026 09:00

Headline

Thumbnail Mendagri Tito Wajibkan ASN WFH bagi Pemda Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi ASN di Pemerintah Daerah. (Foto: Pemkot Madiun)

KETIK, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi penggunaan energi, sebagai respons atas krisis energi global akibat konflik AS–Israel dengan Iran.

Melalui edaran tersebut, Tito mendorong pemerintah daerah meningkatkan kinerja ASN agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tuntutan pelayanan publik.

“Dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien,” ujar Tito dalam surat edaran itu.

Baca Juga:
Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Ia meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menyesuaikan sistem kerja ASN di daerah masing-masing. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala.

Sejumlah poin utama dalam kebijakan tersebut meliputi:

  • Penerapan sistem kerja fleksibel dengan kombinasi Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH).
  • WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, setiap hari Jumat.
  • Percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, SIMPEG, dan SPBE.
  • Efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor.
  • Penerapan sistem kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran.

 

Pengecualian WFH

Baca Juga:
WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan sektor tertentu. Pengecualian diberikan kepada pejabat eselon I, II, dan III, termasuk camat, lurah, serta kepala desa.

Di tingkat provinsi, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.

Selain itu, sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap bekerja dari kantor. Sektor tersebut mencakup layanan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

“Termasuk layanan kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” ujar Tito dalam jumpa pers virtual.

 

Efisiensi Perjalanan Dinas

Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, Kemendagri juga menginstruksikan pembatasan perjalanan dinas.

Instansi pemerintah diminta memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. Selain itu, jumlah rombongan dan frekuensi perjalanan juga harus dikurangi.

Baca Sebelumnya

Ketua DPRD dan Bupati Lumajang Dorong Pengusaha Stockphile Tertib Administrasi

Baca Selanjutnya

Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati dan Forkopimda Tinjau 6 Pengelola SPPG

Tags:

Mendagri Tito Karnavian WFH ASN Pemda Efisiensi Anggaran krisis energi dampak serangan Israe-AS ke Iran

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

16 April 2026 08:00

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

16 April 2026 06:58

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

16 April 2026 05:50

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H