Dulu Dipuja-puja, Kini KSPSI AGN Resmi Nonaktifkan LSP dari Ketua Dewan Penasihat

5 November 2026 09:02 5 Nov 2026 09:02

M. Rifat, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dulu Dipuja-puja, Kini KSPSI AGN Resmi Nonaktifkan LSP dari Ketua Dewan Penasihat

Listyo Sigit Prabowo (LSP) saat menghadiri pembukaan Rapimnas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Mabes Polri)

KETIK, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea (AGN) resmi menonaktifkan Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN. Keputusan itu diambil hingga proses hukum LSP memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangan resminya, KSPSI AGN menyebut keputusan diambil demi menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polri terkait kasus dugaan ilegal akses yang menjerat LSP.

Sekretaris Jenderal KSPSI AGN Hermanto Ahmad di Jakarta, Rabu 4 November 2026, menyampaikan keputusan DPP KSPSI AGN itu telah didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut.

Menurut Hermanto, KSPSI AGN merupakan organisasi yang menjunjung tinggi aturan hukum, serta memiliki prinsip kuat untuk menghormati pemerintahan yang sah dan konstitusional.

"Apabila nantinya telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap maka sesuai AD/ART KSPSI AGN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen," katanya.

Lebih lanjut, Hermanto menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI AGN untuk tetap tenang dan tidak mengambil langkah di luar arahan organisasi.

Seluruh anggota diminta menunggu instruksi resmi dari DPP KSPSI AGN dalam menyikapi perkembangan persoalan tersebut.

Ia juga meminta seluruh jajaran mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap perkara tersebut ditangani secara adil serta transparan.

"KSPSI AGN menghargai dan mendukung langkah Polri dalam penegakan hukum terkait dugaan ilegal akses ini. Kami percaya proses hukum akan berjalan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hermanto.

Dengan sikap tersebut, KSPSI AGN menegaskan komitmen menjaga soliditas organisasi, menghormati proses hukum, serta menjalankan seluruh keputusan berdasarkan AD/ART.

Dulu LSP Dipuja-puja

Seperti diketahui, saat menjabat Kapolri, LSP beberapa kali tampak memiliki kedekatan dengan jajaran KSPSI AGN. Termasuk dalam kunjungan ke Jawa Timur di Surabaya dan Nganjuk. 

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di sela-sela peresmian Gedung KSPSI AGN Jawa Timur di Jalan Candi Lontar, Surabaya, Jumat (21/8/2026) menyatakan, di mata serikat buruh tersebut, Listyo Sigit yang saat itu menjabat Kapolri berhasil membawa kepolisian bukan hanya sekadar institusi penjaga ketertiban umum, melainkan mitra strategis para pekerja yang hadir di tengah kemelut dan dinamika hubungan industrial.

Menurut Andi Gani, tak hanya menggagas Desk Ketenagakerjaan, Listyo Sigit juga menorehkan tinta sejarah penting dalam dunia perburuhan nasional. Salah satunya berkontribusi dalam mendukung pembangunan Museum Marsinah, tokoh aktivis buruh perempuan yang termasyhur dan telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 di Nganjuk.

"Desk ini merupakan legacy luar biasa dari Pak Listyo Sigit Prabowo. Desk tenaga kerja, penyaluran tenaga kerja terkena PHK, Museum Ibu Marsinah. Itu merupakan jejak sejarah yang Pak Listyo Sigit buat selama menjabat sebagai Kapolri. Jadi, Pak Listyo Sigit jangan pernah ragukan kesetiaan buruh Indonesia. Kami akan selalu mendampingi bapak di saat kesulitan apapun," ucap Andi Gani saat itu.

LSP Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kspsi Agn Listyo Sigit Andi Gani