APKASI Soroti Ketergantungan Fiskal Daerah dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

19 Juni 2026 05:44 19 Jun 2026 05:44

Iwa AS, Akhmad Sugriwa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail APKASI Soroti Ketergantungan Fiskal Daerah dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Ketua Harian APKASI Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Rakor Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota terkait revisi UU Pemda di The Acacia, Jakarta, Kamis (18 /6/26).(FotoLIwa/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menilai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus menjadi momentum memperkuat kemandirian fiskal daerah yang hingga kini masih menghadapi ketergantungan tinggi terhadap pemerintah pusat.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Harian APKASI Dadang Supriatna dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masukan terhadap revisi UU Pemerintahan Daerah di The Acacia Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.

Menurut Kang Dadang Supriatna (KDS) yang juga menjabat Bupati Bandung, mayoritas pemerintah daerah saat ini masih mengandalkan Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber utama pendanaan pembangunan.

Berdasarkan data yang dipaparkan APKASI, sekitar 85 persen kapasitas fiskal pemerintah daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat, sementara kemampuan pendapatan asli daerah relatif terbatas.

"Kemandirian fiskal daerah belum tercapai secara optimal. Transfer dari pemerintah pusat masih menjadi sumber dominan, sementara beban belanja daerah terus meningkat," kata KDS.

Ia menilai kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas, terutama dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Karena itu, APKASI mengusulkan restrukturisasi kebijakan fiskal sebagai salah satu substansi penting dalam revisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Langkah tersebut antara lain melalui peningkatan ruang fiskal daerah, penguatan pendapatan asli daerah, penyederhanaan sistem pajak dan retribusi, serta harmonisasi kebijakan pendapatan daerah.

Selain itu, APKASI juga mendorong adanya kejelasan pembagian tanggung jawab pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut Dadang, berbagai penugasan yang diberikan kepada daerah sering kali tidak diikuti dukungan anggaran yang memadai.

"Jika pemerintah pusat memberikan mandat kepada daerah, maka harus disertai jaminan pembiayaan yang jelas sehingga tidak seluruhnya menjadi beban APBD," ujarnya.

APKASI juga menyoroti kewajiban batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan bagi banyak daerah yang masih memiliki komposisi belanja pegawai di atas angka tersebut.

Menurut KDS, sejumlah daerah masih menghadapi beban penggajian aparatur sipil negara, PPPK, dan berbagai konsekuensi kebijakan kepegawaian nasional yang harus ditanggung APBD.

Dalam forum tersebut, APKASI menawarkan konsep penguatan tiga pilar desentralisasi, yakni desentralisasi politik, fiskal, dan administratif. Ketiganya dinilai harus berjalan seimbang agar tujuan otonomi daerah dapat tercapai secara optimal.

Dadang menegaskan revisi UU Pemerintahan Daerah harus mampu melahirkan sistem hubungan pusat dan daerah yang lebih proporsional, termasuk memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan.

"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, memperkuat demokrasi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui daerah yang lebih mandiri," kata KDS.

APKASI berharap revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak hanya menjadi perubahan regulasi administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sebagai fondasi utama keberhasilan otonomi daerah di Indonesia.(*)

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA APKASI kds Uu Pemda Pemda ketua harian apkasi