Tak Terbukti Menghasut, Delpedro Minta Pemerintah Tak Mudah Kriminalkan Kritik Masyarakat

Editor: Muhammad Faizin

7 Mar 2026 06:00

Headline

Thumbnail Tak Terbukti Menghasut, Delpedro Minta Pemerintah Tak Mudah Kriminalkan Kritik Masyarakat
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen bersama 3 aktivis lainnya, usai vonis bebas dari majelis hakim PN Jakpus. (Foto: Dea/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Empat aktivis muda tersebut sebelumnya didakwa melakukan penghasutan dalam gelombang aksi massa besar-besaran pada Agustus-September 2025.

Gelombang demo besar tersebut dipicu aksi keji kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas mati seorang pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan di Jakarta.

Mereka sebelumnya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi karena dianggap unggahan di media sosialnya yang mengkritik keras polisi, sebagai sebuah hasutan.

Baca Juga:
Kasus Andrie Yunus Picu Aksi Mahasiswa di Malang, Dinilai Jadi Alarm Ancaman Demokrasi

Dalam dakwaan jaksa, konten yang diunggah oleh akun  @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq, dianggap melanggar pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Kritik Polisi Bukan Kebohongan

Namun, majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri menilai, unggahan yang berisi kritik tajam atas kebobrokan polisi tersebut, bukanlah sebuah kebohongan. Selain itu, konten-konten yang diunggah para terdakwa, juga tidak berisi ajakan melakukan kekerasan.

Baca Juga:
Mahfud MD: Kritik Saiful Mujani Harus Jadi Evaluasi, Polemik Bagian dari Demokrasi

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” tutur hakim Harika dalam putusannya, yang dibacakan pada Jumat sore, 6 Maret 2026.

 

Delpedro Alami Kerugian Akibat Jadi Tahanan Politik

Putusan bebas murni tersebut langsung disambut gembira oleh empat aktivis, beserta keluarga serta para pendukungnya yang memenuhi ruang sidang di PN Jakpus.

Atas vonis bebas tersebut, Delpedro punya tuntutan khusus kepada negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yakni agar negara memulihkan nama baik dan martabat dirinya serta tiga aktivis lain yang sempat menjalani penahanan.

“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami,” ujarnya, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com.

Delpedro menyebut penahanan selama sekitar enam bulan telah menimbulkan berbagai kerugian. Selain kehilangan kesempatan bekerja dan melanjutkan pendidikan, mereka juga harus menanggung biaya hukum selama proses persidangan.

Delpedro juga mengingatkan kembali pernyataan Yusril yang sebelumnya menantangnya untuk bersikap “gentleman” dalam menghadapi proses hukum.

“Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas!” kata Delpedro.

“Kami terpaksa tidak bekerja, tidak bisa berkuliah kembali, dan harus mengeluarkan biaya untuk keperluan persidangan. Kami juga mendekam enam bulan di penjara,” ungkapnya.

Menurut Delpedro, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi negara agar tidak mudah mempidanakan kritik dari masyarakat. Termasuk aktivis yang memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Ia berharap putusan pengadilan tersebut dapat menjadi preseden bagi kasus serupa, terutama bagi mereka yang disebutnya sebagai “tahanan politik”.

 

Baca Sebelumnya

Ramadan dan Resonansi Kebersamaan: Wabup Halsel Bangun Spirit Soliditas Daerah

Baca Selanjutnya

Air Mineral dan Potensi Diri: Mencari Lingkungan yang Tepat

Tags:

Delpedro Marhaen Brimob lindas mati Ojol Reformasi kepolisian polisi sadis Kebebasan Berpendapat kritik Muzaffar Salim Syahdan Husein Khariq Anhar

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H