PP Pengupahan Terbit, Pemerintah Dongkrak Faktor “Alfa” Upah Minimum hingga 0,9

Editor: Mursal Bahtiar

18 Des 2025 09:08

Thumbnail PP Pengupahan Terbit, Pemerintah Dongkrak Faktor “Alfa” Upah Minimum hingga 0,9
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers (Foto Tangkap Layar Mursal/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah akhirnya merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan setelah melewati proses panjang yang melibatkan kajian akademik serta penyerapan aspirasi berbagai pihak. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan regulasi ini disusun dengan melibatkan serikat pekerja, buruh, hingga kalangan pengusaha.

Penegasan itu disampaikan Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, 17 Desember 2025, sebagai bagian dari penjelasan pemerintah terkait kebijakan pengupahan dan penetapan Upah Minimum Tahun 2026. Menurut dia, PP Pengupahan menjadi fondasi baru bagi sistem pengupahan nasional yang lebih terukur dan berkeadilan.

Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah metode penghitungan estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Yassierli menyebut metode itu disusun melalui kajian komprehensif dan telah dipublikasikan secara resmi sebagai bagian integral dari variabel dan indikator pengupahan nasional. Presiden, kata Yassierli, juga mendengar langsung aspirasi serikat pekerja dan buruh sebelum akhirnya menetapkan formula pengupahan yang kini diatur dalam PP tersebut.

PP Pengupahan memberi ruang bagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur diberi kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menyeimbangkan tuntutan pekerja dengan kondisi dunia usaha, sekaligus menjadi patokan nasional dalam penetapan upah minimum.

Baca Juga:
Presiden Teken Peraturan yang Perbolehkan Korban Pelecehan Lakukan Aborsi

Yassierli menegaskan, formula kenaikan upah minimum tetap menggunakan skema yang sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Perbedaannya terletak pada nilai alfa yang kini ditetapkan Presiden pada rentang 0,5 hingga 0,9—jauh lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3. Alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadi instrumen bagi daerah untuk mengelola disparitas upah sesuai kondisi riil wilayah.

Peran Dewan Pengupahan Daerah pun diperkuat. Lembaga ini diminta melakukan kajian mendalam berbasis data ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta struktur industri dominan di daerah. Hasil kajian tersebut selanjutnya diusulkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025.

Pemerintah juga memastikan formula baru ini tidak membuka ruang penurunan upah. Inflasi tetap menjadi dasar perhitungan kenaikan upah. Bahkan ketika pertumbuhan ekonomi daerah mengalami kontraksi, Dewan Pengupahan Daerah tetap diminta mempertimbangkan kenaikan upah secara bijak berdasarkan kondisi objektif masing-masing wilayah.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian Dalam Negeri kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, serta melibatkan dinas ketenagakerjaan daerah. Pemerintah pusat juga akan melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan memberikan pendampingan kepada daerah yang membutuhkan.

Baca Juga:
Pj Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso Kompak Perjuangkan Revisi Tunjangan Perangkat Desa

Yassierli menegaskan, kebijakan pengupahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mencerminkan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan buruh. Pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan pendukung, mulai dari pemberian upah 60 persen selama enam bulan bagi korban PHK, bantuan subsidi upah, hingga program rumah subsidi bagi pekerja.

“Alfa hingga 0,9 ini adalah kebijakan yang sangat progresif dan luar biasa. Ke depan, kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah agar peningkatan kesejahteraan buruh dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” pungkas Menaker.

 

Baca Sebelumnya

Persiapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Lebak Capai 95%

Baca Selanjutnya

Bupati Bangkalan Tegaskan Sengketa Lahan Sekolah Tak Boleh Ganggu Aktivitas Belajar

Tags:

Peraturan Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan Upah Minimum 2026 Menaker Yassierli

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar