KETIK, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional menyusul dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025. Organisasi mahasiswa itu menilai proses pemulihan di daerah terdampak hingga kini masih jauh dari optimal.
Desakan tersebut muncul setelah Departemen Kajian Strategis (Kastrat) BEM UI melakukan observasi lapangan pada 21–28 Juni 2026. Tim meninjau lima wilayah terdampak di Provinsi Aceh, yakni Aceh Tamiang, Langsa, Lhoksukon, Bireuen, dan Pidie Jaya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang diterima pada Jumat, 3 Juli 2026, BEM UI menemukan berbagai persoalan yang belum tertangani secara maksimal. Sejumlah rumah warga masih dalam kondisi rusak, fasilitas pendidikan belum sepenuhnya pulih, dan lahan perkebunan yang terdampak banjir belum dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.
BEM UI juga menyoroti penyaluran bantuan pascabencana. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebagian besar bantuan yang diterima masyarakat berasal dari organisasi nonpemerintah (NGO) dan relawan independen, bukan melalui mekanisme bantuan resmi pemerintah.
Selain BEM UI, tuntutan tersebut mendapat dukungan dari DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh, serta Aliansi Rakyat Aceh (ARA). Dalam pernyataan bersama, mereka meminta pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
Mereka juga mendesak pemerintah menyusun regulasi yang mengatur secara rinci penggunaan dan distribusi anggaran penanganan bencana yang bersumber dari APBN maupun dana hasil reprioritas kementerian dan lembaga. Di sisi lain, mereka meminta pemerintah menghentikan program-program populis yang dianggap membebani anggaran negara.
Kepada pemerintah daerah, kelompok tersebut meminta pencabutan izin perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Mereka menilai keberadaan aktivitas tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi memperburuk risiko bencana.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah daerah menyalurkan anggaran penanggulangan bencana yang telah dikucurkan pemerintah pusat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam tuntutan lainnya, mereka meminta pemerintah daerah menetapkan produk hukum untuk mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mereka juga mendesak pemerintah pusat merealisasikan seluruh tuntutan yang telah disampaikan.
BEM UI menegaskan akan terus mengawal isu pemulihan pascabanjir dan kebijakan pemerintah terkait penanganan bencana hingga seluruh tuntutan tersebut mendapatkan tindak lanjut yang konkret dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto banyak dikecam karena dianggap lamban dalam menangani dampak bencana di Sumatra. Bencana banjir diduga kuat disebabkan karena maraknya pembalakan hutan dan pembukaan untuk lahan sawit. (*)
.png)