Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Mulai Terapkan Aturan Baru

Jurnalis: Farrel Aqeel Danendra
Editor: Dendy Ganda Kusumah

10 Mar 2026 14:31

Thumbnail Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Mulai Terapkan Aturan Baru
Tampilan aplikasi media sosial pada layar ponsel pintar yang banyak digunakan pengguna internet. (Foto: unsplash)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mengatur pembatasan akses akun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform media sosial populer. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai ancaman di internet. Risiko tersebut meliputi paparan konten tidak pantas, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.

Baca Juga:
KA Bangunkarta Anjlok di Emplasemen Bumiayu, Ini Rekayasa Perjalanan di Daop 7 Madiun

Tahapan implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, termasuk proses penonaktifan akun yang dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform yang masuk kategori berisiko tinggi. Pemerintah juga akan mendorong perusahaan teknologi untuk menerapkan sistem verifikasi usia serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan layanan digital oleh anak-anak.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak serta mendorong terciptanya lingkungan internet yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap penggunaan teknologi digital oleh anak-anak dapat lebih terkendali dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang. (*)

Baca Juga:
Komdigi Pastikan Label IGRS di Platform Steam Ilegal, Game Dewasa Malah Ditandai 3+
Baca Sebelumnya

Program MBG Mulai Bergulir di Sananwetan Kota Blitar, 833 Siswa dari 13 Sekolah Jadi Penerima

Baca Selanjutnya

Dua Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Terindikasi Alkohol dan Gangguan Pendengaran

Tags:

Komdigi Kominfo anak-anak sosmed Medsos Sosial Media Instagram TikTok Youtube Roblox 16 tahun Meutya Hafid Menkomdigi

Berita lainnya oleh Farrel Aqeel Danendra

5 Gunung Paling Ekstrem di Indonesia yang Tidak Cocok untuk Pendaki Pemula

13 Maret 2026 13:21

5 Gunung Paling Ekstrem di Indonesia yang Tidak Cocok untuk Pendaki Pemula

Hapus Kesenjangan, Pemerintah Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Sekolah Terpadu di Daerah

11 Maret 2026 15:43

Hapus Kesenjangan, Pemerintah Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Sekolah Terpadu di Daerah

Regulasi AI Jadi Prioritas Kominfo di 2026, Termasuk Labelisasi Konten Generatif

5 Maret 2026 02:45

Regulasi AI Jadi Prioritas Kominfo di 2026, Termasuk Labelisasi Konten Generatif

Begadang Usai Tarawih, Kemenkes Imbau Warga Tetap Jaga Pola Tidur di Bulan Ramadan

4 Maret 2026 07:40

Begadang Usai Tarawih, Kemenkes Imbau Warga Tetap Jaga Pola Tidur di Bulan Ramadan

Dari Kurma hingga Nasi Kotak, Tradisi Berbagi Ramadan di Masjid Palm Spring Regency Surabaya

26 Februari 2026 16:00

Dari Kurma hingga Nasi Kotak, Tradisi Berbagi Ramadan di Masjid Palm Spring Regency Surabaya

Hindari saat Sahur, Ini Jenis Minuman yang Bisa Bikin Cepat Haus dan Lemas

25 Februari 2026 02:35

Hindari saat Sahur, Ini Jenis Minuman yang Bisa Bikin Cepat Haus dan Lemas

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar