KETIK, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa aktivis yang membela seseorang dengan imbalan tidak dapat dikategorikan sebagai pembela HAM.
“Aktivis yang membela orang tapi berbayar tidak bisa disebut pembela HAM. Yang disebut pembela HAM adalah mereka yang membela secara tulus,” ujar Pigai, Senin, 4 Mei 2026.
Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskursus dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait penyusunan kriteria pembela HAM.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan regulasi sebagai tameng atas kepentingan tertentu.
“Ini untuk menghindari orang salah memanfaatkan dan berlindung di balik undang-undang,” katanya.
Pigai menegaskan, istilah “berbayar” yang dimaksud tidak berkaitan dengan afiliasi lembaga tertentu, termasuk lembaga asing.
Penilaian akan difokuskan pada motif individu saat melakukan aksi pembelaan.
Ia mencontohkan, seseorang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang membela pihak tertentu karena dibayar tidak akan mendapatkan perlindungan dari UU HAM.
Namun, jika di kesempatan lain orang yang sama melakukan pembelaan tanpa imbalan, maka perlindungan tetap dapat diberikan.
“Yang dilindungi undang-undang adalah pembelaan yang dilakukan tanpa kepentingan. Kalau berbayar, ada motif tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pigai menyebut kriteria pembela HAM masih dalam tahap pembahasan dan akan disusun bersama lembaga nasional HAM serta masyarakat sipil.
Penentuan status pembela HAM nantinya akan berada di tangan lembaga terkait.
Untuk isu perempuan, misalnya, akan ditentukan oleh Komnas Perempuan.
Sementara isu anak ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan isu disabilitas oleh Komnas Disabilitas.
Adapun untuk pembela HAM secara umum, penilaiannya akan dilakukan oleh Komnas HAM.
Pemerintah berharap, pengaturan ini dapat memperjelas batasan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pembela HAM yang bekerja secara independen dan berintegritas.(*)
