Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman 'Hanya' Dicopot dari Ketua MK, Mengapa ?

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: M. Rifat

8 Nov 2023 02:49

Thumbnail Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman 'Hanya' Dicopot dari Ketua MK, Mengapa ?
Ketua MK Anwar Usman yang baru dicopot dari jabatannya. (Foto: Humas MK)

KETIK, JAKARTA – Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pencopotan itu dibacakan dalam sidang pembacaan sidang etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas serangkaian laporan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dilaporkan beberapa pihak, Selasa (07/11/2023).

MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa prinsip, termasuk Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Hal ini terkait sikap Anwar Usman dalam memutus uji materi perkara No 90/PUU-XXIl/2023  yang diajukan Almas Tsaqibbiru terkait syarat capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi oleh Anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam amar putusan, juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2x24 jam setelah pengumuman ini.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Selain itu, Anwar Usman tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.

Meski demikian, kursi Anwar Usman sebagai hakim konstitusi masih selamat. Tetapi, adik ipar Presiden Jokowi ini tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Namun, dalam putusan tersebut, Anggota MKMK, Bintan R. Saragih, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat adalah sanksi yang sesuai dengan pelanggaran berat, dan tidak ada sanksi lain yang diatur dalam peraturan MKMK.

Baca Juga:
MK Tegaskan Perlindungan Wartawan untuk Kepentingan Publik, Akademisi Nilai Putusan Bersifat Penegasan

Mengacu dalam UU MK, hukuman untuk pelanggaran etik berat sebenarnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Tidak ada tentang pemberhentian dari jabatan ketua MK. Namun, tidak ada penjelasan dari Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams mengapa tidak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK seperti yang diinginkan Bintan R. Saragih.

"Namun saya bersyukur, keputusan MKMK ini diambil dalam suasana saling menghargai," ujar Bintan yang merupakan mantan dosen FH UI dan kini FH UPH, saat membacakan amar putusannya.

Putusan perkara No 90 ini memantik kontroversi di masyarakat karena dianggap memuluskan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Putusan dituding berbau konflik kepentingan karena status Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran. (*)

Baca Sebelumnya

Lowongan Kerja RS Edelweiss Bentang Salapan Cianjur, Cek Syaratnya!

Baca Selanjutnya

Keren! Alumni UB Jadi Bos BUMN Baterai Termuda di Indonesia

Tags:

MK Mahkamah konstitusi Anwar Usman MKMK Jimly Asshiddiqie

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

16 April 2026 08:00

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

16 April 2026 06:58

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

16 April 2026 05:50

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H