KETIK, JAKARTA – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mengklarifikasi beredarnya Surat Nomor 220/KOWANI/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 terkait undangan Freedom Jazz Festival 2026 yang mencantumkan nama, kop surat, dan atribut KOWANI.
Surat undangan tersebut, dibuat dan keluarkan oleh Yenny Wahid (YW) sebagai Ketua Umum dan Tantri Dyah Kiranadewi (TDK) sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KOWANI.
Freedoms Jazz Festival 2026 sendiri telah diselenggarakan dari tanggal 1 hingga 16 Agustus 2026 di iCanStudioLive (iCSL) Studio, Jalan Erlangga V No. 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Festival musik jazz menampilkan sepuluh band lintas kota dengan tiket yang dijual via Eventbrite.
Ke-10 band tersebut adalah Varnasvara, Clay David & The Backbeat, Swara Jazz, Spirit XI-5 dan OCD (Jakarta).
Lalu, SMOOVE, Sunset & Echoes dan Atma Soluk (Yogyakarta), serta Eazymusiq (Surabaya) dan Disorganize (Tangerang).
“Berdasarkan register resmi, surat tersebut tidak tercatat dan tidak diterbitkan oleh Sekretariat Resmi KOWANI di Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat,” kata Nanny Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Selalasa 19 Agustus 2026..
Menurut dia, penggunaan penggunaan nama, kop, lambang, stempel, dan jabatan hanya sah jika sesuai AD/ART KOWANI dan mekanisme organisasi resmi.
“Tidak ada pencatatan penggunaan stempel KOWANI untuk surat tersebut atas nama YW maupun Tantri,” katanya.
KOWANI, lanjut Nanny, adalah federasi yang bekerja berdasarkan Kongres. Kongres XXVI Tahun 2024 menetapkan kepemimpinan 2024–2029. Perubahan mandat hanya dapat dilakukan melalui mekanisme AD/ART.
“Kegiatan yang mengatasnamakan Kongres Luar Biasa 3 Juni 2026 tidak memenuhi ketentuan AD/ART sehingga tidak diakui,” tegasnya.
Diketahui, KLB KOWANI di Gedung The Tribrata, Jakartapada 3 Juni 2026 lalu, telah memiilih Yenny Wahid selaku Ketua Umum dan Tantri Dyah Kiranadewi sebagai Sekjen KOWANI.
“Mandat Ketua Umum KOWANI 2024–2029 adalah Nanny Hadi Tjahjanto, SH dan Sekretaris Jenderal berdasarkan Musyawarah Kerja April 2026 adalah Dr Ratu Dian Hatifah, SH, MH,” jelasnya.
Sehingga klarifikasi ini menegaskan bahwa pentingnya AD/ART KOWANI untuk ditaati setiap anggotanya, bukan sebaliknya ditafsirkan untuk kepentingan individu.
“Yang dijaga adalah AD/ART, mandat Kongres, dan marwah KOWANI. KOWANI mengimbau semua pihak untuk memverifikasi setiap surat yang mengatasnamakan KOWANI ke Sekretariat Resmi di Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat,” tegasnya.
Nanny menegaskan, KOWANI hanya satu dan milik seluruh Organisasi Anggota, bukan dibagi-bagi untuk kepenttingan individu.
Karena itu, menjelang 100 Tahun KOWANI 1928–2028, seluruh anggota diharapkan menjaga persatuan dan konstitusi organisasi.
“Bersatu Menjaga Marwah. Teguh Mengawal AD/ART. KOWANI Milik Organisasi Anggota,” tandas Nanny Hadi Tjahjanto..
KOWANI adalah federasi organisasi perempuan Indonesia yang berdiri sejak Kongres Perempoean Indonesia 1928 di Yogyakarta dan terhubung dengan ICW, ACWO, serta berstatus konsultatif di UN-ECOSOC.
Kontak dan kanal resmi
- Kontak: Ibu Nalud – +62 811-856-745
- IG/TikTok: @kowani1928_official
- Facebook: Humas Kowani / kowani1928
- Website: "www.kowani1928.org" (http://www.kowani1928.org)
- YouTube: "https://youtube.com/@kongreswanitaindonesia607" (https://youtube.com/@kongreswanitaindonesia607)
Sekretariat KOWANI
Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat. (*)
.png)