KETIK, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengumumkan telah mencoret lebih dari 11 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) sepanjang triwulan pertama tahun 2026. Angka ini diklaim mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan temuan pada periode tahun sebelumnya yang sempat menyentuh ratusan ribu penerima.
Gus Ipul menjelaskan bahwa tren penyalahgunaan dana bansos untuk judi online terus menunjukkan penurunan di triwulan berikutnya. Menurut data Kementerian Sosial, hanya ditemukan 75 KPM yang harus dicoret pada triwulan kedua tahun ini.
“Untuk tahun 2026 ini ada 11 ribu lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret. Artinya apa? Artinya, sudah ada penurunan secara drastis ya, pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan judol,” ujar Gus Ipul saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Kerja Sama Pemadanan Data dengan PPATK
Keberhasilan penjaringan data ini disebut tidak lepas dari peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas bantuan lembaga tersebut dalam melakukan penelusuran aliran dana dan pemadanan data penerima manfaat. Kedepannya, Kemensos akan menyerahkan data terbaru hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) kepada PPATK untuk memastikan bansos tepat sasaran.
“Jadi, saya berterima kasih dengan PPATK yang telah memberikan informasi cukup baik sehingga kita bisa memberikan bansos kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar,” katanya. Ia menambahkan bahwa pemadanan data ini sekaligus menjadi langkah koreksi agar tidak ada lagi KPM yang menyalahgunakan bantuan untuk kegiatan ilegal.
Sanksi Pencoretan Permanen bagi Pelanggar
Terkait kebijakan sanksi, Gus Ipul menegaskan bahwa saat ini pemerintah mulai menerapkan tindakan tegas berupa pencoretan permanen bagi penerima manfaat yang terbukti bermain judi online. Hal ini berbeda dengan kebijakan tahun lalu yang masih memberikan kelonggaran berupa kesempatan kedua bagi KPM tertentu.
“Sampai sekarang ya kita sudah, sudah permanen ya. Kemarin yang tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya pihak tertentu setelah hasil cross-check memang mereka sangat membutuhkan,” ungkap Gus Ipul.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pendampingan bagi keluarga yang sangat membutuhkan agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Gus Ipul kembali memberikan peringatan keras bahwa sistem pengawasan akan terus diperketat. “Tetap tentu kita beri pendampingan, jangan sampai mengulang lagi. Kalau mengulang lagi, akan kita coret selamanya,” tegasnya menutup keterangan. (*)
