KETIK, JAKARTA – Waktu penyembelihan kurban punya batas awal dan batas akhir yang sudah ditetapkan syariat. Melewati salah satunya berarti penyembelihan itu tidak bisa dihitung sebagai kurban, meski hewannya sudah dibeli dan sudah diniatkan.
Dilansir dari Rumah Zakat, berikut batas waktu penyembelihan kurban secara lengkap dan jelas agar tidak ada yang terlewat karena kurang informasi.
Kapan Waktu Penyembelihan Kurban Dimulai?
Mengetahui kapan waktu kurban dimulai sama pentingnya dengan mengetahui kapan berakhir, karena menyembelih sebelum waktunya pun tidak dihitung sebagai kurban yang sah.
Awal Waktu yang Sah
Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah sholat Idul Adha selesai pada tanggal 10 Dzulhijjah. Ini adalah awal waktu yang disepakati oleh jumhur ulama.
Jika belum ada sholat Id di suatu wilayah, patokannya adalah setelah lewat waktu sholat Id, yaitu sekitar pukul 06.30–07.00 pagi tergantung lokasi. Menyembelih sebelum sholat Id selesai tidak sah sebagai kurban, meskipun dagingnya halal dimakan.
Dalil yang Menjadi Landasan
Rasulullah SAW bersabda dengan sangat tegas:
“Barang siapa menyembelih sebelum sholat, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih setelah sholat, maka sempurnalah ibadahnya dan ia telah menepati sunnah kaum Muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini sangat jelas, penyembelihan sebelum sholat Id bukan kurban, tapi sekadar sembelihan biasa. Waktunya benar-benar dimulai setelah sholat selesai.
Batas Akhir Waktu Penyembelihan Kurban
Selain tahu kapan dimulai, hal yang tidak kalah penting, dan lebih sering jadi pertanyaan adalah sampai kapan penyembelihan kurban masih boleh dilakukan.
Sampai Kapan Boleh Menyembelih?
Batas akhir penyembelihan kurban adalah saat matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah, akhir dari hari tasyrik yang ketiga. Artinya ada total empat hari waktu penyembelihan yang sah.
Ini adalah pendapat yang paling kuat dan paling banyak dipegang oleh ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat lain menyebutkan hanya tiga hari (10–12 Dzulhijjah), tapi pendapat empat hari lebih rajih karena lebih banyak didukung oleh dalil.
Bagaimana Jika Terlewat?
Jika waktu 13 Dzulhijjah sudah berlalu dan hewan kurban belum disembelih, maka waktu kurban sudah habis. Hewan itu tidak bisa dijadikan kurban lagi di tahun ini.
Yang bisa dilakukan: hewan tersebut boleh disembelih biasa dan dagingnya dimakan, atau jika hewan itu sudah diwakafkan sebagai kurban, maka perlu konsultasi dengan ulama tentang cara terbaik menyikapinya. Yang jelas, kurban tidak bisa dikerjakan di luar waktu yang sudah ditetapkan syariat.
Poin penting yang perlu diingat:
- Tidak boleh menyembelih sebelum sholat Id pada 10 Dzulhijjah
- Batas akhir adalah maghrib tanggal 13 Dzulhijjah
- Malam hari tidak termasuk waktu penyembelihan, kurban dilakukan di siang hari
- Semua hari tasyrik (11–13) adalah waktu yang sah untuk menyembelih. (*)
