Becana Ekologis di Sumatera, Pemerintah Didesak Buka Nama Perusahaan Perusak Hutan

Editor: Muhammad Faizin

20 Des 2025 08:00

Thumbnail Becana Ekologis di Sumatera, Pemerintah Didesak Buka Nama Perusahaan Perusak Hutan
Presiden Prabowo saat berkunjung ke posko pengungsian di Aceh Tengah beberapa waktu lalu. (Biro Pres Istana Presiden)

KETIK, JAKARTA – Banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dinilai bukan semata-mata akibat cuaca ekstrem. Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menegaskan, bencana ekologis yang terus berulang di Sumatera merupakan dampak langsung dari kerusakan hutan yang dibiarkan berlangsung dalam waktu lama.

FOINI merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan tata kelola sumber daya alam. Koalisi ini beranggotakan lembaga-lembaga seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Greenpeace, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), hingga Indonesian Parliamentary Center.

Juru Bicara FOINI, Arif Adiputro, menilai pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, harus segera membuka secara transparan nama-nama perusahaan yang terindikasi merusak hutan di Sumatera. Menurutnya, ketertutupan negara justru memperparah krisis ekologis dan risiko bencana.

“Banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara bukan musibah alam semata. Ini akibat dari kebijakan dan pembiaran terhadap perusakan hutan. Menutup identitas perusahaan sama saja membiarkan kejahatan ekologis terus berulang,” tegas Arif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Desember 2025. 

Baca Juga:
Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Ia menjelaskan, Sumatera merupakan salah satu pulau dengan tingkat deforestasi dan alih fungsi hutan yang tinggi, terutama akibat ekspansi perkebunan skala besar, hutan tanaman industri, dan aktivitas pertambangan. Kerusakan kawasan hulu dan daerah tangkapan air secara langsung meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.

Ironisnya, kata Arif, negara sebenarnya memiliki data konsesi, hasil pengawasan, serta temuan pelanggaran kehutanan. Namun, informasi mengenai aktor korporasi yang terlibat justru tidak dibuka ke publik.

“Praktik ketertutupan ini mencederai hak masyarakat atas informasi, melemahkan akuntabilitas penegakan hukum, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

FOINI menilai, selama identitas dan status hukum perusahaan perusak hutan tidak diumumkan secara terbuka, sejumlah dampak serius akan terus terjadi. Mulai dari berulangnya banjir dan bencana ekologis, penegakan hukum kehutanan yang hanya bersifat simbolik, hingga impunitas bagi korporasi, sementara masyarakat menanggung kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Selain itu, ketertutupan informasi juga dinilai membuat upaya pemulihan lingkungan dan perlindungan wilayah kelola masyarakat menjadi tidak efektif dan cenderung semu.

Atas dasar itu, FOINI mendesak pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk membuka daftar perusahaan yang terindikasi merusak hutan di Sumatera, lengkap dengan lokasi konsesi, jenis pelanggaran, serta status penanganan hukumnya. FOINI juga meminta penegakan hukum kehutanan dikaitkan langsung dengan upaya pencegahan bencana, terutama di wilayah rawan banjir.

“Negara harus menghentikan praktik pembiaran dan negosiasi tertutup dengan pelaku perusakan hutan, serta melibatkan masyarakat terdampak dalam pengawasan dan pemulihan lingkungan,” kata Arif.

FOINI mengingatkan, jika negara terus menutup identitas pelaku perusakan hutan, publik berhak mempertanyakan keberpihakan pemerintah. “Mengapa korban banjir harus terus membayar harga mahal, sementara perusahaan perusak hutan justru dilindungi oleh kerahasiaan negara,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

AI Akan Menggusur Tenaga Manusia? Ini Ulasan Bagus Muljadi

Baca Selanjutnya

Jelang Musda 2026, Dinamika KNPI Jabar Memanas: Tolak SK Caretaker Rohmat Hidayat

Tags:

Bencana ekologis Sumatera Aceh Sumbar Sumut Presiden prabowo pembalakan hutan illegal loging kerusakan alam Bencana Nasional

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H