Makan Gratis Jangan Bikin Waswas, Anggota DPR: Pastikan Wadahnya Halal!

Editor: Aziz Mahrizal

8 Sep 2025 11:54

Thumbnail Makan Gratis Jangan Bikin Waswas, Anggota DPR: Pastikan Wadahnya Halal!
Potret wadah makanan MBG. (Foto: Achmad Fazeri/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk serius mengawal status kehalalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan ini muncul setelah beredarnya informasi yang meresahkan masyarakat terkait ompreng atau wadah makanan berbahan seng yang diduga diimpor dari China dan mengandung minyak babi.

Menurut Hidayat Nur Wahid (HNW), informasi mengenai wadah yang diduga non-halal ini menambah daftar keresahan masyarakat, di samping laporan-laporan sebelumnya tentang keracunan dan makanan basi dalam pelaksanaan MBG. Ia menegaskan, persoalan kehalalan merupakan isu fundamental, terutama bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

“Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya,” kata Hidayat Nur Wahid, dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin, 8 September 2025.

Baca Juga:
Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

HNW juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar segera menyelesaikan pengujian terhadap sampel ompreng yang dipermasalahkan. Ia mengapresiasi langkah Komisi IX DPR dan BPOM yang telah meminta agar ompreng tersebut tidak digunakan sampai hasil pengujian keluar.

“Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan, secara hukum, BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 18 UU JPH secara jelas melarang produk dengan bahan yang berasal dari babi.

Jika hasil pengujian BPOM menunjukkan ompreng tersebut mengandung minyak babi, maka produk itu wajib dicantumkan keterangan "non-halal" sesuai Pasal 26 ayat (2) UU JPH. Konsekuensinya, wadah tersebut tidak boleh digunakan oleh penerima manfaat yang beragama Islam.

Baca Juga:
SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

“Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram,” ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah ini penting untuk memenuhi hak konsumen, menghilangkan keresahan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

“Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Disdik DKI Akui Tak Punya Data Lengkap Penerima Chromebook Era Nadiem

Baca Selanjutnya

Pacitan Diguncang Gempa Bumi, BMKG Nganjuk Ungkap Penyebabnya

Tags:

halal minyak babi MBG Hidayat Nur Wahid BPOM DPR

Berita lainnya oleh Aziz Mahrizal

PT Winmar Studi Banding ke Thailand, Bidik Standar Global untuk Benih Jagung Hibrida

15 April 2026 13:59

PT Winmar Studi Banding ke Thailand, Bidik Standar Global untuk Benih Jagung Hibrida

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

12 April 2026 14:28

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

12 April 2026 12:05

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

9 April 2026 14:19

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

9 April 2026 11:20

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

9 April 2026 09:01

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar