KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Hasto Kristiyanto di kasus suap Anggota DPR RI Harun Masiku.
Peran dari Hasto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk segera melarikan diri.
Ketua KPK Setyo Budiyant mengungkap hal tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 pada saat tangkap tangan oleh KPK.
Atas perbuatannya tersebut Hasto dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, menelpon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP ke air dan segera melarikan diri," ungkap Setyo dalam konfrensi pers pada Selasa 24 Desember 2024.
Ia disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar bukti-bukti tidak diketahui KPK.
"Sebelum HK diperiksa KPK, KPK memerintahkan pegawai merendam HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak diketahui KPK," paparnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Mengenai gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Informasi tambahan, Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.
Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.(*)
Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto
24 Desember 2024 19:13 24 Des 2024 19:13
Shinta Miranda, Aziz Mahrizal
Redaksi Ketik.com
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Instagram @pdiperjuangan)
Tags:
KPK Hasto Kristiyanto Harun Masiku peran Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP kasus Harun MasikuBaca Juga:
KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di ProbolinggoBaca Juga:
Inspektur Pacitan Ingatkan OPD dan Desa Perketat Tata Kelola Keuangan Pascapenggeledahan KPKBaca Juga:
Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diultimatum 14 Hari agar Tahan Anggota DPR Tersangka CSR BIBaca Juga:
Gold Generation Institute Soroti 'Petak Umpet' Pejabat Ponorogo, Desak KPK Usut Seluruh OPDBaca Juga:
Pemkab Brebes Luncurkan Jejaring Kerja Pariwara Antikorupsi KPK saat Harkitnas Ke-118Berita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trending
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
Polemik Mutasi Kepala Sekolah, PGRI Pemalang Sebut SK Bupati Bersifat Final
