Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Pengkritik Kekerasan Aparat Terancam Penjara

Editor: Muhammad Faizin

15 Jan 2026 09:20

Thumbnail Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Pengkritik Kekerasan Aparat Terancam Penjara
Ilustrasi Pengemudi Ojol Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan Rantis Brimob saat demontrasi Jakarta. (Ilustrator: Rihad Kumala/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Laras Faizati Khairunnisa. Persidangan ini menjadi momen krusial bagi Laras, seorang warga yang diproses hukum setelah mengkritik tindakan aparat dalam demonstrasi besar Agustus 2025.

Laras ditangkap dan didakwa melakukan penghasutan setelah mengunggah pernyataan keras yang mengecam tindakan kendaraan rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, hingga tewas dalam aksi demonstrasi 28 Agustus 2025 di Jakarta.

Ironisnya, hingga kini tidak ada satu pun anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut diproses secara pidana. Sebaliknya, warga yang menyuarakan kritik atas kekerasan aparat justru dijerat hukum, menjadikan perkara Laras sebagai simbol menyempitnya ruang kebebasan berekspresi.

Jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut menuai kritik karena dianggap menggunakan pasal karet untuk membungkam kritik publik.

Baca Juga:
Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Tim penasihat hukum Laras menilai unggahan kliennya merupakan ekspresi kemarahan moral atas kematian seorang warga sipil dan tidak memenuhi unsur penghasutan. Mereka menegaskan bahwa hukum pidana tidak semestinya digunakan untuk menghukum kritik terhadap kekuasaan.

Menjelang vonis, Laras menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil, terlebih sidang ini berlangsung hanya beberapa hari sebelum ulang tahunnya yang ke-27.

“Semoga hadiah ulang tahun saya tahun ini adalah kebebasan. Bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk teman-teman yang mengalami kriminalisasi karena menyampaikan pendapat,” ujar Laras seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Persidangan ini juga diwarnai pengakuan Laras mengenai dugaan perlakuan tidak manusiawi selama proses penyidikan, termasuk kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dan perlakuan yang ia nilai merendahkan martabat.

Baca Juga:
Polri Jadi Kementerian Sendiri atau di Bawah Kementerian? Ini Kata Menko Yusril

Di luar ruang sidang, ibunda Laras, Fauziah, menyampaikan doa agar putrinya dibebaskan dan tidak kehilangan masa depan akibat proses hukum yang dinilainya tidak adil.

“Saya hanya ingin anak saya bebas dan hidupnya kembali. Sebagai ibu, saya berharap hakim melihat perkara ini dengan hati nurani,” kata Fauziah.

Putusan majelis hakim hari ini akan menjadi penentu bukan hanya bagi Laras Faizati, tetapi juga bagi masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia. Vonis bersalah akan mempertegas pesan bahwa kritik terhadap aparat berisiko pidana, sementara pembebasan Laras bisa menjadi penanda bahwa hukum masih memberi ruang bagi keadilan dan akal sehat. (*)

Baca Sebelumnya

AS Diprediksi Serang Iran Beberapa Hari Lagi, Israel Siaga Penuh

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Gresik, Tekan Inflasi Awal 2026

Tags:

Laras Faizati kritik aparat berbuat pidana kekerasan polisi Rantis brimob lindas ojol Brimob bunuh warga Affan Kurniawan Kebebasan berekspresi

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

16 April 2026 08:00

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

16 April 2026 06:58

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

16 April 2026 05:50

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H